Pengadilan Terhadap Guru yang Memaksa Siswa Melepas Pakaian
Kasus seorang guru SD di Jember, Jawa Timur, yang memaksa 22 siswanya melepas pakaian setelah kehilangan uang Rp75 ribu telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Tindakan tersebut dinilai melanggar hak anak dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi ringan, karena tindakan itu sangat merugikan psikologis siswa.
Ancaman Pemberhentian untuk Menegaskan Kepatuhan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa tindakan guru tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak. Ia menekankan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan cara yang digunakan oleh guru tersebut. Menurut Hetifah, lingkungan sekolah harus menjadi tempat aman bagi anak, bukan tempat terjadinya praktik yang merendahkan martabat dan mempermalukan peserta didik.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi ringan seperti mutasi atau teguran. Hetifah menilai bahwa sanksi semacam itu tidak cukup efektif dan berisiko memindahkan masalah ke sekolah lain tanpa penyelesaian tuntas. Ia menyarankan agar opsi pemberhentian dipertimbangkan secara serius jika terbukti terjadi pelanggaran berat dan tidak ada kesadaran atas kesalahan yang dilakukan.
Potensi Masuk Ranah Pidana
Hetifah juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut tindakan memaksa murid menanggalkan pakaian telah melanggar hak privasi anak dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. Dalam konteks perlindungan anak, tindakan tersebut bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Ia mengingatkan bahwa pendisiplinan di sekolah harus dilakukan dengan pendekatan edukatif dan manusiawi serta tetap menghormati hak anak. Tantangan guru dalam mengelola kelas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma perlindungan anak.
Penanganan Oleh Dinas Pendidikan
Atas kejadian tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember memanggil guru FT, Senin (9/2/2026). Meski FT telah mengakui kesalahannya, Dispendik Jember tetap memberlakukan sanksi administratif kepada guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu. Sebagai langkah awal untuk menjaga kondusivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), FT telah ditarik dari tugas mengajar di sekolah tersebut.
Selama proses pembinaan berlangsung, Arief juga berkoordinasi dengan satuan pendidikan dasar negeri lain. Nantinya, FT akan dipindah tugas ke sekolah lain. Hal ini dilakukan agar siswa dan wali murid dapat menjalani belajar mengajar dengan baik lagi.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika FT membawa uang mahar pemberian suaminya saat mengajar di sekolah. Uang tersebut disimpan FT di dalam dompetnya. Saat proses pembelajaran, ia pergi sebentar ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelahnya, ia mendapati uang mahar di dompetnya raib.
Menurut Kepala Dispendik Jember, Arief Tjahjono, kondisi FT kurang optimal sehingga ketika kehilangan sesuatu, ia over reaktif. FT juga menyadari dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Ia meminta sejumlah siswa melepas pakaiannya karena kehilangan uang mahar. Selama pemeriksaan, siswa lainnya dilarang melihat temannya.
Siswa Diberikan Trauma Healing
Sementara itu, sejumlah siswa di sekolah tersebut mendapatkan trauma healing. Bersama KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), mereka melakukan trauma healing terhadap siswa agar tidak mengalami rasa trauma yang dalam. Menurut Arief, hal ini diperlukan karena sehari setelah insiden tersebut, sebagian dari mereka sempat takut kembali sekolah.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











