JAKARTA – Konflik antara masyarakat adat komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berlangsung. Masalah ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga perlindungan HAM dan organisasi masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut diserahkan bersama tim peneliti BRIN sebagai pelaksana kajian, pada pertengahan Januari 2026 lalu. Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM pada Juli 2023.
Mengenai konflik ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa seharusnya pemerintah pusat mendengarkan nasihat dan rekomendasi dari Komnas HAM serta lembaga lainnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus melihat masalah ini dari sudut pandang hukum dan HAM, dengan mengkaji kelanjutan pemberian konsesi kepada AMNT.
“Karena itu adalah kewajiban pemerintah secara hukum dan hak asasi manusia. Jadi ini harusnya segera dicabut lah konsesi AMNT ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/2).
Menurut Isnur, pencabutan konsesi tersebut cukup beralasan karena AMNT telah merebut hak-hak masyarakat adat. Bahkan, ia menilai perusahaan tersebut juga harus diberikan sanksi karena sudah terlalu lama mengambil hak masyarakat.
Selain itu, Isnur menyerukan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, dalam RUU tersebut terdapat jaminan tentang perlindungan tanah ulayat dan tanah hak adat.
Direktur Persatuan Budaya Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan pendapat yang sama. Ia menilai penggunaan istilah “konflik” antara masyarakat adat dan pemilik konsensi tambang sangat tidak tepat. Menurutnya, konflik merujuk pada situasi dua belah pihak saling bersengketa dengan tujuan memperjuangkan hak masing-masing dan posisi yang setara.
“Sedangkan berdasarkan identifikasi dari PBHI dan teman-teman di lapangan termasuk para pendamping dari NGO ditemukan fakta bahwa masyarakat adat berada di sana jauh sebelum ada proses konsesi,” ujarnya.
Sehingga, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pusat atau pun yang diurus oleh swasta, ada proses identifikasi lapangan, kajian teknis lapangan yang tidak tepat dan tidak memadai. Oleh karena itu, PBHI menduga kuat terjadi pemalsuan kelengkapan-kelengkapan persyaratan konsesi di kawasan tersebut.
“Karena apa? karena dalam hal satu wilayah ada masyarakat adat, maka kepentingan masyarakat adat didahulukan dengan mekanisme sebagaimana diatur oleh undang-undang tentang pelindungan masyarakat adat, jadi UU tidak boleh dilanggar,” kata dia.
PBHI menegaskan kepada pemerintah pusat dan Komnas HAM bahwa saat ini bukan lagi tingkat kajian, tetapi justru pada level penindakan. Ia mempertanyakan mengapa bisa terjadi pemberian konsesi tanpa uji kelayakan, tanpa uji dokumentasi, tanpa identifikasi yang tepat sehingga terjadi asumsi dugaan kuat bahwa adanya pungli, adanya dugaan penyuapan, dan pelanggaran prosedur lain hingga terjadinya pemberian izin konsesi.
Menurutnya modus-modus seperti ini terjadi di banyak tempat. “Jadi Komnas HAM BRIN dan juga pemerintah pusat sebaiknya tidak lagi melakukan kajian. Tetapi melakukan penindakan agar pemberian izin konsesi itu tetap tuntuk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Itu tidak bisa dinegosiasikan,” jelasnya.
Selain itu, yang pemerintah pusat, aparat penegak hukum juga perlu memeriksa proses pemberian konsesi ini, baik yang dilakukan oleh swasta ataupun yang diberikan oleh pihak Pemda. “Jangan-jangan terjadi negosiasi, komitmen, dugaan korupsi/suap, sehingga konsesi itu keluar tanpa proses yang layak dan tepat. Kalau seperti ini maka kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam mengurus konsesi itu menjadi baik sehingga apapun bentuk-bentuk usahanya itu dapat bermanfaat bagi segala pihak termasuk bagi masyarakat setempat yang terdampak,” tuturnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa, Febriyan Anindita, mengatakan pihaknya sudah menyurati Komnas HAM untuk mengakses dokumen Hasil Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sumbawa tersebut. Dalam surat tertanggal 2 Februari 2026 tersebut, AMAN menyebut pertimbangan permintaan dokumen berdasarkan pada Hak Kontekstual Para Pihak Mediasi, serta Transparansi dan Keadilan Prosedural.
“Sampai saat ini belum ada salinan dokumen yang kami terima,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/2). AMAN sebelumnya melaporkan adanya pengabaian hak-hak dasar dan minimnya pelibatan masyarakat adat dalam proses persetujuan usaha tambang.
Pihaknya sempat menantang tim BRIN untuk melakukan diseminasi hasil sementara beberapa waktu lalu. “Tapi tiba-tiba hasilnya malah sudah diserahkan saja ke Komnas HAM,” ujarnya.
Ia berharap dalam satu pekan, Komnas HAM bisa memberikan salinan tersebut, agar AMAN bisa mempelajari laporan tersebut. Febriyan mengaku enggan menduga-duga isi laporan tersebut sebelum mendapat salinannya. “Untuk sementara kami masih khusnuzon (berprasangka baik),” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke The Copper Mark dan Dewan HAM PBB pada Agustus 2025. Hal ini memaksa AMNT untuk membuktikan kepatuhan ESG (Environmental, Social, Governance) mereka jika tidak ingin label keberlanjutan internasionalnya ditinjau ulang.
Sengketa ini bermula dari klaim masyarakat adat di wilayah adat di area eksplorasi Blok Elang (Dodo Rinti) yang kini dikelola AMNT. Masyarakat Cek Bocek menyatakan wilayah tersebut adalah tanah ulayat leluhur mereka, sementara operasional perusahaan berjalan berdasarkan izin negara (IUPK).
Laporan tersebut menyoroti rencana proyek tambang di kawasan hutan adat Elang Dodo, Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, yang di dalamnya terdapat ribuan kubur leluhur masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco).
AMAN mendata, terdapat sekitar 3.750 kubur leluhur di hutan adat Elang Dodo. Lokasi itu selama ini menjadi pusat ritual tahunan Jango Kubir bagi masyarakat adat Berco.
Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengaku akan mempertimbangkan untuk permintaan keterangan dari PT AMNT. Ia menyebut Komnas HAM meminta perusahaan untuk memberi kompensasi atas kerusakan bangunan warga termasuk makam atau artefak sebagai akibat kegiatan eksplorasi tambang.
“Perusahaan menyanggupi untuk memberi kompensasi sepanjang ada data yang valid dari warga tentang jumlah bangunan yang rusak. Kalau yang diklaim warga terkait lahan, maka seharusnya warga minta ke Kementerian Kehutanan untuk melepas kawasan hutan yg saat ini diklaim sebagai wilayah adat. Hal ini disebabkan lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan negara. Sedangkan perusahaan hanya bekerja disana berdasarkan IPPKH dari Menhut,” jelasnya.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











