"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Jokowi: Tidak Ada Arahan Korupsi dalam Kasus Mantan Menteri

Presiden Joko Widodo Menegaskan Tidak Ada Arahan Korupsi

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa setiap arahan dan kebijakan yang diberikan kepada para menteri adalah sepengetahuannya. Ia menekankan bahwa ia tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk melakukan tindakan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (30/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa setiap kasus yang melibatkan menteri pasti terkait dengan namanya, karena semua program dan kerja-kerja menteri berasal dari kebijakan presiden.

“Setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena apa pun program dan kerja-kerja menteri pasti dari kebijakan presiden, pasti dari arahan presiden dan juga dari perintah-perintah presiden,” ujarnya.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan atau perintah untuk tindakan korupsi. “Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi, nggak ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, presiden memang bertanggung jawab atas arah kebijakan nasional. Oleh karena itu, kebijakan dan program yang dijalankan para menteri merupakan bagian dari mandat dan garis kebijakan presiden. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat sesuai aturan yang berlaku.

“Memang itu kebijakan dari presiden. Memang itu arahan dari presiden,” kata Jokowi kembali menegaskan tak ada kaitan dirinya dengan tindakan penyimpangan yang dilakukan oknum menteri yang tersandung kasus korupsi.

Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Adapun nama mantan Wali Kota Solo tersebut dikaitkan dalam perkara Yaqut Cholil Qoumas karena namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan saksi. Saksi tersebut yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dipanggil KPK pada Jumat (23/1/2026).

Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang menetapkan mantan Menteri Agama sebagai tersangka. Saat disinggung mengenai apa yang diketahuinya soal kasus ini, Dito menduga pemanggilan dirinya berkaitan dengan peristiwa kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Jokowi saat ia masih menjabat.

“Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar, pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi,” kata Dito.

Peluang KPK Panggil Jokowi

Demi memperdalam kasus itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, bicara soal peluang pemeriksaan Jokowi, khususnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dengan catatan, kata Setyo, apabila tim penyidik lembaga antirasuah itu membutuhkan keterangan dari Jokowi.

“Jadi gini, pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya ya,” kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menjelaskan, setiap saksi yang dipanggil harus memiliki kaitan langsung yang dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara. “Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi gitu,” ujar Setyo.

KPK lanjut Setyo, memang selalu membuka peluang penyelidikan, namun dengan prinsip tetap memperhatikan kebutuhan. “Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya. Artinya kajiannya, oh dari saksi satu saksi ini sebenarnya sudah cukup gitu.”

“Karena apa? Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu. Meskipun sering kali ada juga yang prosesnya agak lambat,” jelasnya menambahkan.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan saksi kepada tim penyidik. “Ya nanti penyidik lah,” imbuh Setyo.

Kasus-kasus yang Menyeret Nama Jokowi

Selain kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas, nama Jokowi juga beberapa kali muncul dalam pembahasan perkara korupsi lain yang melibatkan menteri atau pejabat di era pemerintahannya. Penyebutan nama Jokowi umumnya berkaitan dengan konteks kebijakan dan arahan pemerintahan, bukan sebagai pihak yang diproses secara hukum.

Berikut perkara-perkara yang menyeret nama Jokowi:

  1. Kasus dugaan korupsi impor gula – Tom Lembong

    Nama Jokowi pernah disebut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015–2016. Saat berstatus sebagai terdakwa, Tom Lembong beberapa kali menyampaikan bahwa kebijakan impor gula dilakukan untuk menstabilkan harga pangan. Tom mengaku keputusan itu merupakan bagian dari arahan Jokowi sebagai presiden saat itu. Sejumlah ahli hukum sempat berpendapat Jokowi seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan konteks kebijakan yang dimaksud.

  2. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook – Nadiem Makarim

    Nama Jokowi juga pernah dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam pemberitaan terkait perkara tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat teknologi, merupakan mandat besar dari presiden. Penjelasan itu membuat nama Jokowi muncul dalam konteks kebijakan strategis.

  3. Kasus dugaan korupsi kuota haji – Yaqut Cholil Qoumas

    Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, nama Jokowi juga turut disebut sejumlah pejabat yang diminta hadir sebagai saksi-saksi perkara. Mereka yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, ia pernah menyinggung pengalaman bekerja di bawah arahan Jokowi dalam konteks kebijakan dan kunjungan kerja terkait kuota haji.

Dengan demikian, beberapa kasus hukum tersebut jelas memperlihatkan adanya penyebutan nama Jokowi sebagai kepala negara.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *