"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Industri Haji Soroti Pengelolaan PIHK di Tengah Isu Kuota Tambahan

Persoalan Kuota Haji Tambahan 2024 dan Keterlibatan PIHK

Di tengah berbagai perdebatan mengenai kuota haji tambahan tahun 2024, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir, menegaskan pentingnya kejelasan status keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, dana yang digunakan oleh PIHK berasal dari jamaah haji khusus dan bukan termasuk dalam kategori keuangan negara. Oleh karena itu, dana tersebut tidak bisa langsung diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan ini disampaikan oleh Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang diadakan oleh Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta pada Jumat (23/1/2026). Topik utama diskusi kali ini adalah “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”.

Status Keuangan PIHK dan Kewenangan BPK

Muzakir merujuk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, ia menilai BPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau menghitung kerugian keuangan PIHK yang sumber dananya berasal dari jamaah.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan keuangan swasta. Tidak bisa BPK memeriksa keuangan lembaga atau korporasi yang dananya bukan berasal dari negara. Domainnya berbeda,” ujar Muzakir.

Ia juga menolak pendekatan BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan audit terhadap keuangan PIHK. Menurutnya, sebelum melakukan audit, BPK dan KPK harus memastikan bahwa objek pemeriksaan benar-benar merupakan keuangan negara.

“Dalam konteks haji khusus, dana itu murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Ketika dikumpulkan, apakah otomatis menjadi keuangan negara? Jawabannya tidak. Lalu apa dasar BPK dan KPK meminta audit terhadap PIHK?” tanyanya.

Kritik atas Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001

Secara khusus, Muzakir menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat PIHK. Ia menilai kedua pasal tersebut hanya dapat dikenakan kepada subjek hukum yang mengelola keuangan negara.

“Pengurus travel haji tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola keuangan negara. Kalau bukan keuangan negara, maka tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 itu subjek hukumnya jelas, ditujukan bagi pengelola keuangan negara,” tegasnya.

Muzakir juga mengkritik konstruksi perkara yang berpotensi mengaitkan PIHK dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) guna memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kita harus kritis. Pengurus travel ini seolah ditargetkan menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Karena tidak bisa berdiri sendiri, lalu dikaitkan dengan pihak-pihak di Kemenag. Di situ kemudian diarahkan pada unsur turut serta,” ujarnya.

Peran KMA 130/2024 dalam Kuota Haji Tambahan

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK sebelumnya mengungkap sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000, dengan perimbangan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur perimbangan kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Menurut Muzakir, penerbitan KMA 130/2024 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama dan tidak melibatkan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada PIHK apabila kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Ketika diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima kebijakan tersebut. Keterlibatan PIHK, menurut saya, nihil,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini KMA 130/2024 juga belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah dan berlaku sebagai dasar kebijakan.

“Jika KPK atau lembaga lain menilai KMA itu bertentangan dengan undang-undang, silakan diuji terlebih dahulu. Selama belum ada putusan yang membatalkan, maka secara hukum KMA tersebut masih sah berlaku,” ujar Muzakir.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *