"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Warga Lokal Menyangkal 3 Desa di Nunukan Milik Malaysia

Penjelasan Lumbis Pansiangan Mengenai Wilayah Perbatasan Nunukan

Ketua Dewan Pendiri Pemuda Penjaga Perbatasan, Lumbis Pansiangan, menyangkal informasi yang menyebutkan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk wilayah Malaysia. Ia menegaskan bahwa terdapat kesalahan dalam penyebaran informasi media yang bermula dari laporan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Saya sangat menyayangkan atas terjadinya misinformasi tentang isu lepasnya tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara. Hal tersebut sungguh tidak benar dan menyesatkan,” ujar Lumbis kepada Tempo pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Lumbis menjelaskan bahwa tiga desa yang dimaksud, yaitu Desa Kabulangalor, Lepaga, dan Tetagas, merupakan wilayah yang sempat menjadi sengketa antara Malaysia dan Indonesia. Namun, kedua negara telah menyepakati penyelesaian masalah batas darat atau outstanding boundary problem (OBP) tentang Pulau Sebatik melalui penandatanganan memorandum of understanding (MOU) pada tanggal 18 Februari 2025 di Jakarta.

Menurut Lumbis, ketiga desa itu masuk cakupan wilayah dua OBP; Sungai Sinapad-Sesai dan B2700-B3100 dengan total luas 5,986 hektare. Indonesia memiliki 5,207 hektare atau 90 persen dari total luas OPB tersebut. Sedangkan Malaysia memperoleh 778,5 hektare atau sebanyak 10 persen dari keseluruhan luas wilayah.

Dari pembagian wilayah untuk kedua negara, Lumbis menilai justru itu menegaskan bahwa ketiga desa telah masuk Indonesia. “Pernyataan di atas adalah sesuai fakta dan data terbaru,” kata dia.

Lumbis mengungkapkan bahwa data yang ia paparkan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, karena ia tengah meneliti segmen-segmen OBP Kabupaten Nunukan dalam disertasi program studi Hukum Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

Perubahan Batas Wilayah Berdasarkan Kesepakatan

Lumbis juga mengatakan bahwa batas negara telah bergeser berdasarkan penataan ulang patok batas di Pulau Sebatik. Walhasil 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik sah milik Indonesia dan 4.9 hektare menjadi bagian Malaysia.

Lumbis berujar bahwa wilayah ketiga desa yang masuk Malaysia tidak berpenghuni. Sehingga ia mengklaim tidak perlu ada relokasi akibat perjanjian Malaysia-Indonesia. “Di sana tidak ada perumahan, tetapi ada beberapa kebun warga atau bekas kebun,” ujar Lumbis.

Sebagai penduduk asli yang sejak lahir di batas negara, Lumbis berharap pemerintah pusat segera membangun ulang wilayah bekas di Kabupaten Nunukan. Ia berkeinginan agar pemerintah mencontoh Malaysia yang telah berhasil mengembangkan destinasi wisata setelah memenangkan sengketa Pulau Sipadan-Ligitan.

Ia mendorong pemerintah mengeluarkan instruksi presiden sebagai payung hukum percepatan pembangunan di segmen-segmen perbatasan Kabupaten Nunukan. “Apa gunanya kita berjuang mempertahankan wilayah tersebut, sekarang telah sah milik NKRI lalu dibiarkan tidak dibangun,” ujar dia.

Perkembangan Terkini dari BNPP dan Kementerian

Sebelumnya, Sekretaris BNPP Makhruzi Rahman melaporkan bahwa Desa Kabulangalor, Desa Lepaga dan Desa Tetagas di Kecamatan Lumbis Hulu, Nunukan, masuk ke wilayah administrasi Malaysia. Makhruzi mengatakan itu dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Makhruzi, garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah bergeser sehingga mengakibatkan hal itu terjadi. “Pada wilayah Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata dia.

Makhruzi menjelaskan, pergeseran batas wilayah kedua negara ditetapkan berdasarkan kesepakatan Indonesia-Malaysia atas penyelesaian OBP Pulau Sebatik. Bagian Selatan pulau ini masuk wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, sementara bagian utara Pulau Sebatik masuk ke Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Kendati kehilangan tiga desa di Nunukan, Makhruzi mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan total 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai pengganti. Ribuan hektare wilayah itu diusulkan menjadi pendukung pembangunan pos lintas batas batas negara dan zona perdagangan bebas.

Selanjutnya, Makhruzi menyebut bahwa pemerintah akan memberikan dana kompensasi bagi penduduk yang wilayah tempat tinggalnya bergeser ke Malaysia. Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah dana pengganti itu.

Penjelasan dari Wakil Menteri Agraria Tata Ruang

Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan juga menegaskan bahwa perubahan garis batas negara telah mengakibatkan bergesernya tiga desa di Nunukan ke wilayah administrasi Malaysia. Kesepakatan dalam persidang 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee menyepakati pembagian wilayah Pulau Sebatik.

Meski perjanjian itu memberikan 4,9 hektare wilayah Indonesia untuk Malaysia, tapi Ossy Dermawan menyebut bahwa total luas yang hilang adalah 6,1 hektare. Lantaran pemerintah Indonesia harus membangun zona penyangga (buffer zone) seluas 2,4 hektare. Sementara total luas wilayah yang terdampak dari keputusan ini adalah 3,6 hektare yang mencakup lima desa di Pulau Sebatik.

Dia menghitung, ada puluhan warga negara Indonesia yang terdampak dari pergeseran patok negara ini. “Warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan 5 orang pemegang akta di bawah tangan,” kata Ossy.

Dia mengatakan saat ini pemerintah daerah bersama kantor pertahanan dan BNPP sedang berusaha untuk melakukan pendataan guna kepentingan relokasi warga terdampak. Ossy menjamin bahwa pemerintah akan memenuhi legalitas hak masyarakat atas tanah mereka.

Penjelasan dari Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam

Sementara itu, Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) menyatakan laporan media bahwa Malaysia menyerahkan 5,207 hektar tanah kepada Indonesia tidak tepat. Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Datuk Seri Arthur Joseph Kurup mengatakan negosiasi mengenai demarkasi dan pengukuran di area OBP dilakukan secara harmonis antara kedua negara, sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian perbatasan yang ada.

Finalisasi pengukuran perbatasan darat telah disepakati melalui Nota Kesepahaman (MOU) Malaysia-Indonesia pada 18 Februari 2025 setelah lebih dari 45 tahun proses negosiasi teknis yang komprehensif dan transparan.

Arthur mengatakan penyelesaian isu perbatasan darat antara Malaysia dan Indonesia dibuat tanpa berlandaskan prinsip timbal balik, pampasan atau untung-rugi. Keputusan soal wilayah perbatasan itu diambil melalui perundingan kedua negara.

“Hasrat Malaysia dan Indonesia untuk menyegerakan penyelesaian isu sepadan darat bagi sektor Sabah-Kalimantan Utara (KALTARA) telah dipersetujui semasa lawatan negara mantan Presiden Indonesia Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Jun 2023, yang juga melibatkan penglibatan aktif wakil kerajaan Sabah sebagai sebahagian delegasi Malaysia,” kata dia melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Januari 2026.

Dewi Rina Cahyani berkontribusi dalam tulisan ini.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *