Rencana Perampingan OPD dan Kebijakan Kerja di Pemprov Bengkulu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang merancang perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 35 menjadi 26 unit. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja daerah, khususnya dalam rangka memenuhi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, kebijakan Work From Office (WFA) juga diberlakukan dengan tiga hari kerja di kantor.
Perampingan OPD: Tujuan dan Proses
Perampingan OPD telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari 35 OPD yang ada, sebanyak 17 OPD akan disederhanakan menjadi 9 OPD. Hal ini dilakukan melalui penggabungan beberapa dinas dan badan agar lebih efisien dalam pengelolaan anggaran.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menjelaskan bahwa rapat perampingan OPD dipimpin oleh pihaknya dan membahas rencana penggabungan OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa beberapa OPD akan digabungkan, seperti Dinas Pariwisata bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Sosial bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait perampingan OPD. Jika rancangan selesai, dokumen ini akan diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk dibahas.
Daftar OPD yang Direncanakan Digabung
Beberapa OPD yang direncanakan digabung antara lain:
- Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan dan Olahraga.
- Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB.
- Dinas Perindustrian digabung dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi, UKM menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi digabung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
- Dinas Ketahanan Pangan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Peternakan.
- Badan Kepegawaian Daerah digabung dengan Badan Pengembangan SDM menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Keuangan dan Aset Daerah.
Penghematan Anggaran APBD
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu masih menghitung potensi penghematan anggaran APBD akibat kebijakan perampingan OPD. Termasuk dalam perhitungan adalah belanja pegawai dan belanja barang/jasa.
Plt Kepala BKAD, Tommy Irawan, menyatakan bahwa angka pasti penghematan belum dapat ditentukan karena masih menunggu ketetapan final dari pemerintah provinsi. “Yang pastinya kita belum bisa menghitung angka pastinya, yang jelas kita akan memastikan dulu anggaran OPD yang dirampingkan,” ujarnya.
Tommy menjelaskan bahwa pihaknya akan menghitung terlebih dahulu berapa anggaran OPD yang ikut dirampingkan, baik untuk tahun 2026 maupun 2027. Selain itu, BKAD juga akan melihat belanja barang dan jasa dari OPD-OPD yang dirampingkan.
Kebijakan WFA: Tiga Hari Kerja di Kantor
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu akan menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Penerapan sistem kerja tersebut dilakukan setelah digelar evaluasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan penerapan WFA mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. “Nanti kita akan terapkan saat masuk kerja Januari 2026 WFA, hal ini usulan dari pak Gubernur dan disetuji oleh Kepala OPD yang hadir,” ujarnya.
Herwan menjelaskan, dalam sistem WFA tersebut, hari kerja di kantor hanya berlangsung pada Senin, Selasa, dan Rabu. Selama Senin hingga Rabu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap bekerja di kantor. Sisanya, ASN dipersilakan bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka belanja daerah sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang akan dilanjutkan pada tahun 2026. Di sisi lain, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN juga ikut dilakukan penyesuaian. Untuk TPP ASN, pemangkasan dilakukan sebesar 60 persen bagi eselon II, sementara eselon III dipangkas sebesar 50 persen, dan untuk staf dilakukan pemangkasan dengan persentase yang lebih kecil.











