Penjelasan Mahfud MD Mengenai Persoalan Ijazah Jokowi
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa masalah yang muncul terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya difokuskan pada pembuktian apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak. Ia menilai bahwa sebelum Roy Suryo Cs dijatuhi hukuman pidana, perlu dilakukan proses pembuktian secara mendalam.
Menurut Mahfud, permohonan pembukaan dokumen ijazah seharusnya sudah dilakukan sejak awal, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena proses hukum telah berjalan dan sebagian perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, jalan satu-satunya adalah membersihkan duduk persoalan di pengadilan.
“Masalah pokoknya itu masalah ijazah asli atau palsu. Nah, sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini menyebabkan penyebaran berita bohong, harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026).
Bukan Hanya Kertas yang Menentukan Keaslian Ijazah
Mahfud menekankan bahwa keaslian ijazah tidak semata-mata bergantung pada keberadaan fisik kertas ijazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa indikator kelulusan dapat dibuktikan melalui faktor lain, seperti data akademik, tahun masuk, sistem penulisan, jenis kertas, hingga konteks administrasi pada zamannya.
“Keaslian ijazah kalau aslinya kayaknya sudah gak ada tapi keaslian itu kan bisa dilihat dari waktu dia lulus kan bisa dilihat dari indikator lain ya kan selain kertasnya beda, tahunnya beda, fotonya beda, takah itu bisa diabaikan itu kan bisa berubah.”
Ia juga menambahkan bahwa sebelum terbukti asli atau tidak asli, Roy Suryo Cs tidak bisa dihukum, karena sangkaan sekarang itu (pencemaran nama baik, fitnah hingga menyebarkan tuduhan palsu, yang dianggap merugikan nama baik mantan presiden).
Hakim Memiliki Kecakapan untuk Menilai Dokumen
Hakim, menurut Mahfud, memiliki kecakapan untuk menilai kejanggalan dokumen, mulai dari perbedaan cara penulisan (diketik atau tulis tangan), jenis kertas, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai dengan periode waktu tertentu.
“Hakim itu pintar. Dia bisa melihat, dulu masuk tahun sekian, jenis kertasnya begini, materainya mestinya hijau kok ini merah. Itu semua bisa menjadi pertimbangan,” katanya.
Dalam konteks hukum, Mahfud menegaskan bahwa hakimlah yang berwenang menentukan kebenaran, bukan polisi maupun jaksa. Jaksa tentu berupaya meyakinkan dakwaannya, namun hakim harus memutus dengan kearifan dan rasa keadilan.
“Hakim tidak harus menyatakan ijazah ini palsu, tapi bisa mengatakan bahwa (tuduhan dari Roy Suryo) ini tidak salah. Hakim harus punya kearifan, punya rasa keadilan.”
“Tapi kalau terbukti bahwa itu tidak mengubah kesimpulan, bahwa misalnya Roy Suryo CS itu memang salah, ya harus siap bertanggung jawab juga. Siap masuk penjara,” ujar Mahfud.
Ijazah Pejabat Publik Sebagai Informasi Terbuka
Mahfud menjelaskan bahwa menurut putusan Komisi Informasi Publik (KIP), ijazah pejabat publik merupakan informasi terbuka. Menurutnya, putusan tersebut mengikat dan seharusnya menjadi dasar untuk menghadirkan dokumen atau bukti pendukung di persidangan.
Meskipun demikian, tanpa putusan KIP sekalipun, informasi mengenai kelulusan seseorang sejatinya sudah lama menjadi bagian dari ruang publik.
“Misalnya saja anda mau lamar di pasar aja, mana ijazahmu, masa ijazah pejabat publik justru ditutup-tutupi. Kalau begitu, apa gunanya ijazah?” tanya Mahfud.
Tidak Sedang Membela Siapa Pun
Pakar hukum tata negara itu menegaskan bahwa tidak salah jika Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Namun, ia menekankan bahwa mereka harus membuktikan bahwa klaim yang disampaikan oleh Rismon, Roy, dan Tifa tidak salah.
“Memang tidak terbukti bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu tidak asli, tapi indikatornya untuk dipersoalkan ini tidak salah orang-orang ini,” lanjut Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tidak sedang membela siapa pun, baik itu Roy Suryo Cs maupun Jokowi. Ia menolak masuk dalam polemik personal dan menilai perdebatan yang berlarut-larut hanya akan melelahkan publik.
Baginya, penyelesaian terbaik adalah membuktikan semuanya secara terbuka di pengadilan, sehingga perkara selesai dan tidak terus menjadi kegaduhan politik.
“Jadi selesai semuanya, tidak usah ribut-ribut lagi. Jangan biarkan konstitusi hanya menjadi hiasan. Jadilah warga negara yang berani menjaga hukum dari penyimpangan atau intervensi kekuasaan,” pungkas Mahfud.











