"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Nadiem Tidak Percaya ASN Kemendikbud, Lebih Pilih Staf Khusus

Keterlibatan Staf Khusus dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

JAKARTA — Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terungkap bahwa ia tidak mempercayai kemampuan aparatur sipil negara di Kemendikbudristek. Hal ini diungkapkan oleh hakim Sunoto saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Hamid Muhammad, eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.

Menurut keterangan Hamid, Nadiem lebih mempercayai orang-orangnya, termasuk staf khusus menteri dan tim Warung Teknologi. Ia menyatakan bahwa Nadiem memberikan kewenangan luas kepada beberapa orang bawahan, termasuk staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Arahan Khusus yang Dianggap Final

Nadiem juga memberikan arahan khusus yang menyatakan bahwa perkataan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah perkataannya sendiri. Hal ini mengakibatkan pengadaan Chromebook dipengaruhi oleh arahan-arahan mereka, meskipun ada pejabat kementerian yang keberatan.

Hakim Sunoto bertanya apakah Hamid atau pejabat kementerian lain bisa menyampaikan keberatan setelah Nadiem atau Jurist memberikan arahan. Hamid menjawab bahwa para pejabat kementerian tidak bisa menyampaikan keberatan karena ucapan Jurist sudah dianggap sebagai keputusan final.

Peran Staf Khusus dalam Pengambilan Keputusan

Sidang ini juga membongkar peran besar dua staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian menuruti perintah dari Jurist dan Fiona.

Jaksa menyatakan bahwa Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya.”

Para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani. Saat ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung. Sementara itu, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.

Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Keuntungan Pribadi yang Didapat

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Jaksa menyebutkan bahwa keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. Sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat.

Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *