Kenaikan PBB Kampung Durian di Bengkulu Tengah
PBB Kampung Durian di Bengkulu Tengah kini mencapai hampir Rp 19 juta. Lonjakan ini tidak disebabkan oleh kenaikan tarif pajak, melainkan karena penambahan objek pajak yang sebelumnya belum tercatat. BKD Bengkulu Tengah menjelaskan bahwa pendataan sebelumnya hanya mencakup tanah, sedangkan bangunan baru belum sepenuhnya terdaftar dalam sistem.
Beberapa fasilitas terbaru, termasuk rumah Hobbit, masih belum masuk perhitungan. Tidak ada perlakuan khusus untuk Kampung Durian; lonjakan murni dari data yang bertambah.
Penjelasan BKD Bengkulu Tengah
Plt Kepala BKD, Tripuja Nugraha, melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah Sub Koordinator Ekstensifikasi dan Intensifikasi, Azwanto, menegaskan bahwa lonjakan nilai PBB yang kini mencapai hampir Rp 19 juta bukan disebabkan oleh kenaikan tarif pajak. Azwanto menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pendataan terhadap Kampung Durian hanya mencakup bumi atau lahan.
Seiring berkembangnya kawasan wisata tersebut, banyak bangunan baru yang berdiri namun belum seluruhnya tercatat dalam sistem BKD. Azwanto mengatakan bahwa pihak Kampung Durian diminta untuk datang ke kantor pada tahun 2023 atau 2024 untuk menyerahkan data bangunan agar tidak terjadi kesalahan input. Saat itu, pihak manajemen Kampung Durian melaporkan sejumlah fasilitas seperti vila, gedung pertemuan, restoran, kolam renang, dan saung.
Seluruh item tersebut kemudian dimasukkan sebagai objek pajak kategori bangunan. Namun, Azwanto mengungkapkan bahwa data tersebut belum mencakup seluruh bangunan yang kini ada. Beberapa fasilitas baru yang dibangun pada 2025, seperti rumah Hobbit, bahkan belum masuk dalam perhitungan. “Kalau sekarang nilai PBB sekitar Rp 19 juta, itu dari data yang sudah masuk. Kalau semua bangunan terbaru ikut dihitung, nilainya bisa lebih besar lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus maupun kenaikan tarif PBB bagi Kampung Durian. Lonjakan tagihan semata-mata karena adanya penambahan objek pajak yang sebelumnya belum tercatat. “Bukan tarifnya yang naik, tapi datanya yang bertambah,” tegasnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada pertemuan lanjutan antara pihak BKD dan manajemen Kampung Durian untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut. “Secara koordinasi lanjutan memang belum ada,” kata Azwanto. Ia juga mengingatkan, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, wajib pajak yang terlambat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dari jumlah pajak terutang.
Azwanto menyebutkan, jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya pada 15 Desember 2025. Namun karena adanya gangguan sistem pendataan, BKD memberikan kelonggaran hingga akhir Desember. “Kalau tetap tidak dibayar, maka per bulan akan dikenakan denda 2 persen. Ini bukan kebijakan Pemda, tapi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” pungkasnya.
Klarifikasi Manajemen Kampung Durian
Manajemen objek wisata Kampung Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, angkat bicara terkait belum dibayarkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Manajer Wisata Kampung Durian, Herbibi Saputra, tidak menampik bahwa hingga kini pihaknya memang belum melunasi kewajiban PBB tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan itu bukan tanpa alasan.
Menurut Herbibi, nilai PBB yang dibebankan kepada pengelola mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 PBB yang dibayarkan hanya sekitar Rp 2 juta, maka pada tahun 2025 meningkat drastis menjadi Rp 19 juta. “Kami tidak menolak pajak, tapi kenaikannya hampir 1.000 persen. Tahun sebelumnya Rp 2 juta, sekarang menjadi Rp 19 juta,” kata Herbibi saat dihubungi.
Ia menjelaskan, setelah menerima invoice PBB tersebut, pihak manajemen langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Tengah saat itu, Edward Novrin. Bahkan, pihaknya sempat didampingi langsung untuk melakukan konsultasi ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD). “Setelah berdiskusi dengan pihak BKD, belum ada solusi yang kami dapatkan. Arahan dari Kadis Pariwisata saat itu, untuk tidak membayar terlebih dahulu karena nilainya sudah sangat memberatkan. Pak Edward yang langsung menyampaikan,” ungkapnya.
Herbibi juga menyoroti minimnya dukungan infrastruktur dari pemerintah daerah. Ia menyebut, akses jalan menuju objek wisata Kampung Durian dibangun secara mandiri oleh pengelola tanpa bantuan pemerintah. “Jalan menuju lokasi wisata kami bangun sendiri, bukan dari pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Herbibi menegaskan bahwa pihaknya tetap taat terhadap kewajiban pajak lainnya. Pajak restoran, pajak parkir, serta kewajiban pajak lain disebut rutin dibayarkan setiap tahun. Saat ini, pihak manajemen mengaku masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait besaran PBB yang dibebankan. “Kami berharap ada kebijakan pengurangan nilai PBB karena angkanya terlalu besar, apalagi lokasi wisata kami cukup jauh dari pusat kota,” pungkas Herbibi.
Nunggak PBB Rp19 Juta
Sebelumnya diberitakan, objek wisata Kampung Durian yang berlokasi di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, diketahui belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Berdasarkan data, besaran PBB yang dibebankan kepada objek wisata tersebut mencapai Rp 19 juta. Namun, hingga melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan, kewajiban pajak tersebut belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah segera mengambil langkah tegas. Ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun langsung mempertanyakan sekaligus menagih pajak PBB yang belum dibayarkan. “Pemkab harus turun langsung menagih dan mempertanyakan alasan pengelola tidak membayar kewajibannya. Pajak yang sudah ditetapkan wajib dibayarkan,” tegas Fepi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Bengkulu Tengah. Kontribusi pajak dinilai penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. “Kejadian seperti ini tidak bisa didiamkan. Harus ditindaklanjuti, bahkan bila perlu diberikan sanksi tegas agar pelaku usaha lebih patuh,” ujarnya.











