"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pansus TRAP Bali Minta Jimbaran Hijau Buka Akses, Bulat: Seperti Orang Asing di Tanah Sendiri

Kondisi Warga Jimbaran yang Terisolasi di Tengah Kawasan Perusahaan

Setelah terjadi ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu 7 Januari 2026 lalu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau untuk berkomitmen membuka akses warga Desa Adat Jimbaran agar dapat menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari enam Pura yang ada, salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’.

Pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH ini menjadi sorotan karena ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar. Mereka memiliki akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini terjadi di Pulau Bali, destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak beribadah bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Salah satu pemangku di Pura Batu Nunggul, yakni Jero Mangku Bulat, mengatakan bahwa dirinya diperlakukan asing di tanah sendiri. “Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujar Mangku Bulat.

Sementara itu, salah satu warga Jimbaran, Tekat, juga mengeluhkan bahwa setiap bersembahyang ke Pura di kawasan Jimbaran Hijau harus menyertakan izin. “Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H., tidak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran. “Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tanya Supartha.

Lebih lanjut, Supartha menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Jika ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk wilayah pidana. Pansus menegaskan bahwa klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah.

Aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan, bukan menunggu konflik membesar. Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU pokok agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan pasal 28 dan pasal 29 UUD 45 beribadah dijamin konstitusi,” pungkasnya.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali, agar PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga. Pembatasan akses menuju pura serta larangan memasuki area ibadah merupakan bentuk intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan.

Semua tindakan itu jika terbukti memenuhi unsur pidana dengan potensi pasal berlapis di antaranya:
* Pidana Umum KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 – Mengganggu Ibadah Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
* Juga termasuk pelanggaran HAM yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya dan Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi.
* Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *