Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Bersama dengan Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menag, Yaqut menjadi tersangka atas tindakan yang diduga melanggar aturan pengelolaan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara ini terkait kebijakan Kementerian Agama pada periode 2023–2024, di mana pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dilakukan secara tidak proporsional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan khusus, yakni masing-masing 10.000 jemaah.
Kebijakan ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih dalam proses perhitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan kerugian negara ini disebabkan oleh praktik jual beli kuota yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk korporasi dan biro perjalanan wisata.
KPK menetapkan status tersangka bagi Yaqut dan Gus Alex setelah cukupnya alat bukti yang dikumpulkan. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, 8 Januari 2026. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan karena peningkatan drastis selama masa jabatannya. Sejak menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang hingga akhirnya menjadi Menteri Agama, nilai hartanya meningkat signifikan. Pada tahun 2004, Yaqut hanya memiliki harta senilai Rp291,5 juta. Ketika menjabat Wakil Bupati Rembang (2005–2010), jumlah harta tetap sama. Saat menjadi anggota DPR RI (2014–2019), kekayaannya meningkat menjadi Rp963,39 juta.
Setelah dilantik sebagai Menteri Agama pada Desember 2020, Yaqut melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11,158 miliar. Di akhir jabatannya, pada Januari 2025, total kekayaan Yaqut mencapai Rp13,749 miliar. Berikut rincian aset milik Yaqut berdasarkan LHKPN per Januari 2025:
Data Harta
A. Tanah dan Bangunan: Total Rp9.520.500.000
– Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kabupaten Rembang: Rp1.889.000.000
– Tanah seluas 560 m2 di Kabupaten Rembang: Rp650.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Jakarta Timur: Rp4.500.000.000
– Tanah seluas 1.159 m2 di Kabupaten Rembang: Rp150.000.000
– Tanah seluas 263 m2 di Kabupaten Rembang: Rp731.500.000
– Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kabupaten Rembang: Rp1.600.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Total Rp2.210.000.000
– Mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015: Rp260.000.000
– Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp1.950.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Total Rp220.754.500
D. Surat Berharga: Kosong
E. Kas dan Setara Kas: Total Rp2.598.475.233
F. Harta Lainnya: Kosong
Sub Total: Rp14.549.729.733
III. Hutang: Rp800.000.000
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp13.749.729.733
Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menyatakan bahwa Yaqut diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam membagi kuota haji tambahan secara tidak proporsional. Kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir. Dugaan adanya praktik jual beli kuota juga semakin memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.












