"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Studi IPB: Bencana Sumatera Butuh Pendekatan Komprehensif

Penyebab Bencana Longsor dan Banjir Bandang di DAS Aek Garoga

Bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di daerah aliran sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara (Sumut), dinilai sebagai akibat dari kombinasi faktor alamiah. Hal ini mencakup curah hujan ekstrem yang disebabkan oleh siklon tropis Senyar serta kemiringan lereng yang curam.

Hasil kajian ilmiah dari IPB University menunjukkan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab utama bencana tersebut. Meskipun banjir bandang tersebut termasuk dalam rangkaian bencana yang juga melanda Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar), penelitian menyimpulkan bahwa faktor alam tetap menjadi dominan.

Kajian Ilmiah IPB University

Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University, Prof. Dr. Yanto Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dianggap sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Menurutnya, penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan hanya pada satu entitas usaha.

Konferensi pers yang digelar IPB University bertujuan untuk merespons penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah subjek hukum terkait peristiwa bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dalam acara tersebut, hadir juga pakar ilmu tanah IPB University, Dr Basuki Sumawinata, serta pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi, Dr Idung Risdiyanto.

Tim IPB University telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara.

Status Lahan PT TBS

Kajian IPB University mencatat bahwa sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Sebelumnya, lahan tersebut merupakan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya.

Yanto menjelaskan bahwa PT TBS memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan. Namun, Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.

Menurut dia, penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah. “HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha. Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses pengurusan HGU tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan, dan pengawasan negara tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum.

Peran Faktor Alam

Seperti diketahui, Satgas PKH memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar akan terus ditegakkan. Tak hanya sebatas pelanggaran sanksi administratif, Satgas PKH kini sedang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran pidana dalam musibah tersebut.

Satgas PKH menyatakan bahwa PT TBS merupakan salah satu korporasi yang patut diduga sebagai salah satu korporasi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga pada tanggal 25-26 Nopember 2025. Namun, temuan IPB mengungkap fakta lain, bahwa luasan kebun PT TBS yang benar-benar berada di wilayah DAS Garoga sangat kecil, bahkan diperkirakan kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS yang mencapai sekitar 12.767 hektare.

Dari total izin lokasi 2.497 hektare, lahan yang telah dibuka hanya sekitar 282 hektare, dan yang telah ditanami sawit baru 86,5 hektare. “Jika dibandingkan dengan skala DAS, kontribusi luasan tersebut secara hidrologis sangat terbatas. Secara ilmiah, sulit menyimpulkan bahwa luasan sekecil itu menjadi pemicu utama bencana berskala besar,” jelasnya.

Pelajaran Penting dari Bencana

Hasil kajian menyimpulkan bahwa bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah, antara lain: curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, kondisi geologi berupa batuan induk liat masif yang kedap air, solum tanah yang tipis pada lereng-lereng curam, serta kemiringan lereng yang tinggi.

“Kondisi ini menyebabkan tanah dengan cepat mencapai batas mencair (liquid limit). Pada situasi seperti itu, longsor bisa terjadi baik di lahan terbuka maupun di kawasan berhutan,” kata Dr Idung Risdiyanto.

Dia menyebut hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar merupakan terbesar selama 40 tahun terakhir di Indonesia. Apalagi 10 hari sebelumnya terjadi hutan yang berurutan sehingga menyebabkan tanah menjadi jenuh dan sulit menyerap air.

Menurut Dr Basuki Sumawinata, curah hujan selama kejadian siklon mencapai 400 mm dalam 1–3 hari, jumlah yang jauh melampaui rata-rata bulanan. “Curah hujan sebulan biasanya 150–200 mm. Ketika 400 mm turun hanya dalam beberapa hari, tanah tidak mungkin mampu meresapkan air, sehingga terjadi aliran permukaan yang massif,” katanya. Dan hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ia menambahkan, bobot vegetasi besar di lereng curam justru dapat mempercepat terjadinya longsor ketika lapisan tanah kehilangan kestabilannya.

Kayu Gelondongan yang Terbawa Arus Banjir

Menjawab isu kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, Basuki menjelaskan bahwa dua anak sungai yang berhulu di sekitar kebun PT TBS, yakni Aek Nahombar dan Aek Hopong, memiliki dimensi sempit dan berkelok tajam sehingga tidak memungkinkan menghanyutkan kayu-kayu besar. “Secara morfologi sungai, sangat tidak mungkin log kayu berukuran besar berasal dari areal kebun PT TBS. Indikasi kuat menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari perambahan dan longsoran di bagian lain DAS Garoga,” ujarnya.

Basuki menekankan bahwa bencana ini memberikan pelajaran penting bagi pengelolaan lingkungan di Indonesia. Salah satunya adalah perlunya pemahaman yang lebih kontekstual tentang fungsi hutan dan vegetasi. “Konsep bahwa hutan selalu mencegah longsor tidak bisa digeneralisasi. Pada lereng sangat curam dengan tanah dangkal di atas batuan kedap air, vegetasi besar justru dapat menjadi faktor pemberat saat hujan ekstrem,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong agar penanganan dan penetapan tanggung jawab hukum atas bencana alam dilakukan secara ilmiah, proporsional, dan berbasis kajian lintas disiplin, melibatkan aspek hidrologi, geologi, dan klimatologi. “Penyederhanaan sebab bencana dengan menunjuk satu pihak tanpa kajian komprehensif justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum dan kegaduhan sosial,” jelas Basuki.

Dampak Negatif terhadap Industri Sawit

Adapun Yanto menjelaskan tudingan-tudingan negatif terhadap kebun sawit yang menggema dan dikaitkan sebagai penyebab bencana akan sangat merugikan, baik untuk masyarakat/petani sawit sekitarnya maupun perekonomian daerah dan nasional.

“Selain itu, nama baik industri sawit Indonesia di mata dunia dipastikan akan semakin terpuruk dan dikhawatirkan akan menimbulkan potensi kerugian secara sistemik terhadap kontribusi industri/perkebunan kelapa sawit terhadap perekonomian nasional,” tandas Yanto.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *