"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Link Pendaftaran PPPK KemenHAM Terbaru, Buka 500 Posisi, Ini Persyaratannya

Informasi Terbaru tentang Pendaftaran PPPK KemenHAM Tahun 2025

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025. Tujuan dari seleksi ini adalah untuk mengisi lima jabatan dengan total alokasi kebutuhan sebanyak 500 orang. Lokasi penempatan kerja tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah kerja.

Formasi Jabatan yang Dibuka

Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025, berikut daftar formasi jabatan yang dibuka:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama

    Alokasi kebutuhan: 242

    Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah

  2. Perencana Ahli Pertama

    Alokasi kebutuhan: 82

    Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah

  3. Apoteker Ahli Pertama

    Alokasi kebutuhan: 2

    Penempatan kerja: Unit Pusat (Sekretariat Jenderal)

  4. Penata Layanan Operasional

    Alokasi kebutuhan: 108

    Penempatan kerja: Unit Pusat dan Kantor Wilayah

  5. Pengelola Layanan Operasional

    Alokasi kebutuhan: 66

    Penempatan kerja: Kantor Wilayah

Persyaratan Umum dan Khusus

Pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, seperti:

  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
  • Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75;
  • Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, surat keterangan pemeriksaan sehat rohani, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Persyaratan khusus tergantung pada jabatan yang dilamar. Contohnya:

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian.
  • Perencana Ahli Pertama: pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang penyusunan dan evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan.
  • Apoteker Ahli Pertama: pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi serta memiliki STRA yang masih berlaku.
  • Penata Layanan Operasional: pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan.
  • Pengelola Layanan Operasional: pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan.

Tata Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran PPPK KemenHAM 2025 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buat akun dan lakukan pendaftaran secara daring pada laman tersebut.
  • Isi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
  • Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
  • Ingat username dan password pada akun pendaftaran.
  • Jika pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setelah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, cetak Kartu Pendaftaran pada laman tersebut.

Dokumen yang Harus Diunggah

Beberapa dokumen yang wajib diunggah saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2025 antara lain:

  • Surat Lamaran
  • Surat pernyataan 16 (enam belas) poin
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Surat Keterangan Perekaman data E-KTP
  • Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 bulan terakhir ukuran 4×6 latar belakang merah
  • Ijazah asli (bukan legalisir)
  • Transkrip nilai asli (bukan legalisir)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi Pelamar jabatan Apoteker (Scan berwarna)

Jadwal Seleksi

Berikut jadwal seleksi PPPK KemenHAM 2025:

  • Pengumuman Seleks: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
  • Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
  • Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
  • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
  • Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 s.d 17 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
  • Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
  • Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
  • Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
  • Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026

Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPPK KemenHAM 2025, klik di sini.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *