"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Buruh Akan Demo di Istana 8 Januari, Minta UMP Jakarta 2026 Naik



JAKARTA – Rencana aksi besar-besaran oleh buruh di Jakarta dan sekitarnya akan berlangsung pada hari Kamis, 8 Januari 2026. Aksi ini akan dilakukan baik di Istana Negara maupun Gedung DPR RI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat akan turut serta dalam aksi tersebut.

Menurut Iqbal, tuntutan utama buruh adalah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta menjadi Rp 5,89 juta. Hal ini dilakukan karena kebutuhan hidup masyarakat saat ini meningkat, sementara upah masih minim.

“Buruh-buruh se-Jawa Barat, mulai dari Pantura hingga Priangan Timur, bahkan sampai ke Jabodetabek, akan menggunakan sepeda motor untuk bergabung dalam aksi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers daring pada Jumat (2/1/2026). Ia menambahkan bahwa penggunaan sepeda motor dilakukan karena peserta aksi belum mampu menyewa bus.

Daerah-daerah seperti Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Karawang akan masuk ke Jakarta menggunakan motor. Selain itu, peserta aksi juga berasal dari Tasikmalaya, Banjar, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Depok, yang juga akan menggunakan kendaraan roda dua.

Iqbal mengatakan bahwa para buruh yang akan melakukan aksi pada 8 Januari 2026 sudah mulai tiba di Jakarta pada malam hari tanggal 7 Januari. “Ribuan motor akan kembali aksi tanggal 8 Januari 2026 di Istana Negara Jakarta atau DPR RI,” tegasnya.

Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan oleh buruh dalam aksi tersebut. Pertama, meminta pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP Jakarta 2026 dari Rp 5,72 juta menjadi Rp 5,89 juta. Kedua, meminta agar pemprov menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jakarta sebesar 5 persen, sehingga dapat mendekati 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.

Selain itu, tuntutan kedua juga akan disampaikan oleh buruh Jawa Barat agar pemerintahan Gubernur Dedi Mulyadi mengembalikan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.

Iqbal menegaskan bahwa aksi akan terus berlangsung hingga tuntutan buruh dipenuhi. “Sampai kapan aksi? Sampai seterusnya. Aksi akan terus-menerus. Sebelum 8 Januari 2026, aksi di daerah masing-masing terjadi,” katanya.

Di DKI Jakarta, aksi akan dilakukan ke Balai Kota sebelum 8 Januari. Sementara itu, buruh Jawa Barat akan melakukan aksi di Gedung Sate atau Kadisnaker Jawa Barat sebelum tanggal tersebut. Informasi terakhir menyebutkan bahwa buruh Jawa Timur juga akan melakukan aksi bersamaan di Surabaya.

Pramono Tetapkan UM Jakarta 2026

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP 2026 Jakarta pada 24 Desember 2025 lalu. Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761. Dengan penetapan terbaru, terjadi kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.

Usai penetapan itu, para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada 29 Desember 2025. Demo tersebut digelar untuk menolak keras penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Massa aksi menilai angka kenaikan upah Jakarta tidak realistis di tengah lonjakan biaya hidup di Ibu Kota dan menginginkan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti bahwa besaran UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tak sesuai dengan data survei hidup layak di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa angka Rp 5,73 juta masih di bawah standar KHL di Jakarta yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yakni sebesar Rp 5,89 juta.

“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta. Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan (Rp 5,73 juta) lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan,” ujar Said di lokasi demo.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *