Pengabaian Konstitusi dan Tanda-Tanda Otoritarianisme di Indonesia
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi politik yang sedang berlangsung di Indonesia. Menurutnya, negara ini kini berada di ambang otoritarianisme yang mirip dengan rezim Orde Baru. Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pengabaian terhadap konstitusi yang menjadi fondasi dari sistem demokrasi.
Beberapa kebijakan dan peraturan baru yang muncul belakangan ini dinilai sebagai tanda-tanda pengrusakan konsep reformasi yang telah lama diperjuangkan. Misalnya, usulan Presiden Prabowo Subianto tentang pemilihan kepala daerah yang tidak melalui mekanisme Pilkada, melainkan melalui DPRD. Usulan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sistem pemerintahan akan kembali seperti pada masa Orde Baru, di mana kekuasaan terpusat pada satu kelompok elit.
Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol tersebut melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, namun tampaknya tidak sepenuhnya dijalankan sesuai dengan putusan MK.
Keenam Tuntutan Reformasi 1998 yang Kini Rusak
Feri Amsari menyebutkan bahwa enam tuntutan reformasi yang lahir pada Mei 1998 telah rusak secara keseluruhan. Keenam tuntutan tersebut adalah:
- Adili Soeharto dan kroni-kroninya
- Laksanakan Amandemen UUD 1945
- Hapuskan Dwi Fungsi ABRI
- Laksanakan Otonomi Daerah yang Seluas-luasnya
- Tegakkan Supremasi Hukum
- Ciptakan Pemerintah yang Bersih dari KKN
Keenam tuntutan ini muncul dalam konteks penolakan terhadap korupsi dan ketidakadilan yang terjadi selama era Orde Baru. Namun, saat ini, semua tuntutan tersebut dinilai sudah tidak lagi diwujudkan secara nyata.
Polemik Gibran dan Konsternasi Konstitusi
Salah satu contoh pengabaian terhadap konstitusi adalah polemik majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Putusan MK yang mengizinkan Gibran maju dinilai sarat dengan konflik kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman merupakan kerabat dekat Joko Widodo.
Bahkan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa konstitusi tidak lagi dihormati secara penuh oleh para elite politik.
Indikasi Pengabaian Nilai MK
Usulan Prabowo tentang pemilihan kepala daerah lewat DPRD juga menjadi salah satu indikasi pengabaian nilai MK. Menurut Feri, jika hal ini dijalankan, maka sistem pemilu akan kembali seperti di masa Orde Baru, di mana kekuasaan terpusat pada MPR RI.
Selain itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken oleh Kapolri juga dinilai bertentangan dengan putusan MK. Perpol ini sebenarnya ditetapkan untuk melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif ke jabatan sipil, tetapi tampaknya tidak sepenuhnya dijalankan.
Bahaya bagi Konstitusi
Feri menekankan bahwa konstitusi adalah satu-satunya alat untuk mempertahankan nilai-nilai reformasi. Jika konstitusi semakin diabaikan, maka Indonesia bisa kembali ke era otoritarianisme yang membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
“Jika [konstitusi] ini hancur, penghormatan terhadap konstitusi rusak dan dikembalikan Undang-Undang Dasar ke naskah awal, naskah kemerdekaan, maka tuntas sudah ini akan dimanfaatkan untuk kerusakan berikutnya, yaitu otoritarianisme,” ujarnya.











