"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Tidak Ada Impor Beras 2026, Harga Pangan Olahan Diproyeksikan Naik

Kebijakan Penutupan Impor Beras Industri dan Khusus: Dampak yang Perlu Diperhatikan

Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk menutup keran impor beras industri dan beras khusus pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai oleh sejumlah ahli ekonomi memiliki potensi dampak negatif terhadap industri pangan olahan di dalam negeri. Salah satu tokoh yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan ini adalah Hasran, peneliti senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). Ia menilai bahwa kebijakan ini dapat mengganggu kelancaran operasional industri dan berpotensi memicu kenaikan harga produk olahan.

Hasran menjelaskan bahwa kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Misalnya, beras pecah (menir) digunakan sebagai bahan baku tepung beras dan bihun, sementara beras seperti Basmati dan Jasmine digunakan untuk masakan tertentu. Dengan demikian, penutupan impor beras jenis tersebut tanpa pertimbangan data akurat dan jaminan pasokan dari pasar domestik bisa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Kritik Terhadap Sistem Neraca Komoditas

Selain itu, Hasran juga mengkritik penetapan Neraca Komoditas (NK) 2026 yang melewati batas waktu. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut belum mampu memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Ia menilai bahwa alih-alih membuat tata kelola komoditas pangan menjadi lebih sederhana, Neraca Komoditas justru dihadapkan pada kendala birokrasi yang tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

Keputusan untuk menutup keran impor beras industri dan khusus juga berdasarkan klaim swasembada beras. Namun, Hasran menilai bahwa klaim tersebut belum mempertimbangkan segmentasi beras yang bermacam-macam. Pemerintah cenderung menyeragamkan beras konsumsi dengan beras industri, padahal spesifikasi teknis dan fungsi kedua komoditas tersebut berbeda.

Risiko Kenaikan Harga Produk Olahan

CIPS khawatir kebijakan penutupan keran impor beras industri dan khusus tidak diikuti dengan ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan industri pangan. Keterbatasan bahan baku berisiko meningkatkan biaya produksi. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, masyarakat akan dihadapkan dengan kenaikan harga pangan produk olahan berbasis beras pada 2026.

Di sisi lain, pemerintah terlambat menetapkan Neraca Komoditas 2026 yang baru diumumkan pada 16 Desember 2025. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan bahwa Neraca Komoditas harus ditetapkan paling lambat 7 Desember 2025. Penundaan ini menunjukkan bahwa sistem tersebut belum dirancang untuk berfungsi secara responsif.

Rekomendasi dari CIPS

Lebih lanjut, CIPS meminta pemerintah untuk mengkaji ulang data kebutuhan beras industri dengan melibatkan pelaku usaha. Hasran mewanti-wanti agar kebijakan swasembada pangan tidak menekan industri hilir sehingga menimbulkan beban biaya baru yang akhirnya memicu kenaikan harga pangan olahan.

Kebijakan harus dirumuskan menggunakan data rencana pasokan secara lebih detail, mengacu pada kebutuhan industri. CIPS juga meminta klaim swasembada pangan tidak menjadi alasan tunggal menutup keran impor beras industri tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata para pelaku usaha sektor pangan.

Tantangan dalam Implementasi Neraca Komoditas

Proses penerapan Neraca Komoditas dinilai masih kaku dan belum menggunakan data yang akurat di tingkatan teknis. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mereformasi sistem impor agar lebih cepat merespons dinamika global dan kebutuhan domestik.

“Neraca Komoditas belum dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen pengendali impor. Oleh karena itu, sistem impor perlu diarahkan kembali agar lebih berbasis mekanisme pasar, sehingga mampu merespons kebutuhan bahan baku secara aktual,” ujar Hasran.

Penutupan Impor Beras Konsumsi dan Industri

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak mengimpor beras konsumsi dan industri. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan keputusan ini diambil karena Indonesia saat ini sudah swasembada pangan. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Pangan pada 16 Desember 2025 lalu.

Rapat dihadiri Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran eselon kementerian. Kementerian Perindustrian mengajukan impor 380.052 ton beras industri untuk 2026. Namun, pengajuan itu ditolak dengan alasan Indonesia bisa memenuhi kebutuhan beras industri pada 2026.

“Jadi ada usulan untuk beras industri 380.952 ton, kemudian kita tidak berikan untuk importasinya, kita akan penuhi dari dalam negeri,” kata Tatang.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *