"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kaleidoskop 2025: Prabowo Beri Pengampunan ke Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Tahun 2025: Babak Baru dalam Kebijakan Hukum dan Politik Indonesia

Tahun 2025 menjadi penanda babak baru dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan pemberian pengampunan negara menjadi sorotan publik setelah sejumlah figur yang telah divonis bersalah atas kasus hukum memperoleh penghapusan atau pengampunan pidana.

Mereka yang mendapatkan pengampunan berasal dari beragam latar belakang, mulai dari elite politik, mantan menteri, hingga figur publik yang sebelumnya terjerat perkara hukum, khususnya kasus korupsi. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan baru negara dalam menyelesaikan persoalan hukum yang memiliki dimensi politik dan sosial.

Pengampunan tersebut diberikan dalam bentuk abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Presiden Prabowo disebut memiliki pertimbangan khusus dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan pengampunan kepada sejumlah tokoh. Mereka yang diberikan pengampunan yakni, Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspadewi.

Tokoh-Tokoh yang Mendapat Pengampunan

1. Tom Lembong

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meskipun yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Dalam putusan pengadilan, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, perkembangan perkara berbalik arah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, sehingga seluruh putusan pidana dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut dinyatakan dihapuskan.

Permohonan abolisi itu diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada DPR dan memperoleh persetujuan dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.

Penghapusan pidana terhadap Tom Lembong menjadi salah satu keputusan politik-hukum yang menyita perhatian publik, terutama di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi pada awal masa pemerintahannya.

Menanggapi keputusan tersebut, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR. Ia menegaskan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya secara fisik dari hukuman penjara, tetapi juga memulihkan nama baiknya dari tudingan kasus dugaan korupsi impor gula.

2. Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis bersalah dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto pada Jumat (25/7).

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Meski demikian, Hasto tidak menjalani eksekusi hukuman penjara karena memperoleh pengampunan dari negara.

Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, di mana salah satu nama yang tercantum adalah Hasto Kristiyanto.

Setelah keputusan tersebut, Hasto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (1/8). Ia keluar dari rutan setelah KPK menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti atas dirinya.

Menanggapi keputusan itu, Hasto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengampunan yang diberikan.

3. Ira Puspadewi

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (20/11).

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Ira terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat PT Jembatan Nusantara. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Meski telah divonis bersalah, Ira kemudian memperoleh pengampunan dari negara. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua direksi ASDP lainnya, yakni Adhi Caksono dan Yusuf Hadi.

Pengumuman pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan adanya keputusan rehabilitasi itu, Ira Puspadewi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (28/11). Ia tidak lagi menjalani penahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tersebut.

Usai bebas, Ira menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang diberikan kepadanya.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *