"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Daftar UMK 5 Kabupaten/Kota Kalimantan Utara, Tarakan Mendekati Rp 5 Juta

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000. Angka ini meningkat dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.580.160. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Zainal Arifin Paliwang.

Penetapan UMP dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi hingga sinkronisasi dengan regulasi nasional terkait pengupahan. UMP menjadi standar upah minimum terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Fungsi utama dari UMP adalah sebagai jaring pengaman dasar bagi pekerja agar tetap memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Gubernur Zainal Arifin Paliwang menegaskan bahwa kenaikan UMP Kaltara 2026 disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah. Menurutnya, penyesuaian upah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“Untuk UMP sudah saya tandatangani. Angkanya sekitar Rp 3,7 juta, hampir mendekati Rp 4 juta. Yang jelas ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya,” ujar Zainal kepada awak media di Tanjung Selor, Rabu (24/12/2025).

Rekomendasi Dewan Pengupahan dan Upah Minimum Sektor

Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kalimantan Utara, besaran UMP Kaltara 2026 sebenarnya berada di angka Rp 3.775.243. Angka ini kemudian disesuaikan dalam keputusan akhir gubernur menjadi Rp 3.770.000.

Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan upah minimum sektoral, yakni upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko kerja, produktivitas, atau nilai ekonomi lebih tinggi dibanding sektor lainnya. Untuk tahun 2026, upah minimum sektoral di Kalimantan Utara ditetapkan sebagai berikut:

  • Sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp 3.814.864
  • Sektor pertambangan batu bara sebesar Rp 3.806.846
  • Sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.798.828

Upah sektoral ini bersifat wajib bagi perusahaan yang bergerak di sektor terkait dan nilainya berada di atas UMP.

Perbedaan UMP dan UMK

Selain UMP, dikenal pula istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK merupakan standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak di daerah tersebut. UMK biasanya lebih tinggi dibanding UMP, terutama di wilayah perkotaan dengan biaya hidup yang lebih mahal.

Di Kalimantan Utara, Kota Tarakan kembali menempati posisi tertinggi dalam penetapan UMK tahun 2026. Besaran UMK Tarakan mencapai Rp 4,74 juta, bahkan untuk sektor industri tertentu bisa mencapai Rp 4,75 juta. Tingginya UMK Tarakan mencerminkan karakter kota ini sebagai pusat perdagangan, jasa, dan aktivitas ekonomi di Kaltara. Biaya hidup yang relatif lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain menjadi salah satu faktor utama penetapan tersebut.

Daftar UMK Kalimantan Utara 2026 Urut Tertinggi ke Terendah

Selain Tarakan, pemerintah juga menetapkan UMK untuk kabupaten lain di Kalimantan Utara. Berikut urutan UMK Kaltara tahun 2026 dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Kota Tarakan menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sekitar Rp 4,74 juta hingga Rp 4,75 juta untuk sektor tertentu.
  • Kabupaten Malinau berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp 4 juta.
  • Kabupaten Bulungan menyusul dengan UMK sebesar Rp 3,95 juta.
  • Kabupaten Tana Tidung ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp 3,87 juta.
  • Kabupaten Nunukan juga memiliki UMK yang sama, yakni Rp 3,87 juta.

Urutan ini menunjukkan adanya perbedaan struktur ekonomi dan biaya hidup antarwilayah di Kalimantan Utara, dengan kota dan daerah perbatasan industri cenderung memiliki UMK lebih tinggi.

Harapan Gubernur kepada Dunia Usaha

Gubernur Zainal Arifin Paliwang menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan. Ia meminta seluruh pemberi kerja untuk melakukan penyesuaian keuangan agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

“Perusahaan harus menghitung kembali kondisi keuangan mereka agar bisa melaksanakan keputusan pemerintah,” tegasnya.

Menurut Zainal, kepatuhan terhadap UMP dan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

Dampak Penetapan UMP dan UMK bagi Pekerja

Kenaikan UMP dan UMK 2026 diharapkan mampu membantu pekerja menghadapi tekanan biaya hidup, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan industri. Upah minimum menjadi dasar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, transportasi, dan pendidikan.

Meski demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa UMP dan UMK bukan batas atas pengupahan. Perusahaan tetap didorong untuk memberikan upah yang lebih tinggi berdasarkan produktivitas, masa kerja, dan kemampuan usaha.

Penetapan UMP dan UMK 2026 menjadi gambaran kondisi ekonomi Kalimantan Utara yang terus bertumbuh, namun tetap dihadapkan pada tantangan pemerataan kesejahteraan. Tarakan masih menjadi episentrum ekonomi dengan UMK tertinggi, sementara kabupaten lain mengikuti sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, dunia usaha tetap kompetitif, dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Utara semakin meningkat.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *