"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Aturan Pakaian Dinas ASN dan PPPK 2026: Perubahan yang Harus Diketahui

Aturan Pakaian Dinas ASN 2026: Perubahan yang Harus Diketahui

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pakaian dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini akan berlaku secara nasional mulai tahun 2026 dan didasarkan pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyatukan standar pakaian kerja antara PNS dan PPPK, sehingga tidak lagi ada perbedaan simbolik di lingkungan birokrasi. Dengan penyeragaman pakaian dinas, pemerintah ingin memperkuat nilai profesionalisme, kesetaraan, serta identitas ASN sebagai pelayan publik yang solid dan berintegritas.

Jadwal Seragam ASN 2026

Untuk memudahkan pelaksanaan di seluruh instansi pusat maupun daerah, pemerintah menetapkan jadwal seragam ASN 2026 yang berlaku sepanjang tahun. Berikut rincian penggunaannya:

  • Senin dan Selasa: ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, terdiri dari kemeja khaki dan bawahan senada seperti celana atau rok.
  • Rabu: Penggunaan kemeja putih polos (lengan pendek atau panjang) dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan formal. Celana jeans dilarang.
  • Kamis dan Jumat: ASN diperkenankan menggunakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah, sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya nasional tanpa mengurangi kesan resmi.
  • Tanggal 2 Oktober (Hari Batik Nasional): Seluruh ASN diwajibkan memakai batik nasional sebagai simbol penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia.
  • Tanggal 17 setiap bulan dan kegiatan Korpri: Batik Korpri dengan bawahan hitam menjadi seragam wajib saat upacara, rapat resmi, dan kegiatan organisasi Korpri.

Ketentuan Tambahan Pakaian Dinas ASN

Selain ketentuan harian, setiap ASN diwajibkan mengenakan atribut lengkap selama jam kerja, seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas resmi. Untuk agenda tertentu seperti upacara kenegaraan atau peringatan Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri berwarna biru tua atau Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan pakaian dinas ASN 2026 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan disiplin, wibawa aparatur negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja ASN.

Gaji PNS Naik? Informasi Terbaru

Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 kembali menarik perhatian publik. Wacana ini muncul setelah program evaluasi kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri dicantumkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dari delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan kapasitas fiskal negara. Meski peluang kenaikan terbuka, pemerintah wajib memastikan APBN mampu menanggung kebijakan tersebut. Komunikasi resmi telah dilakukan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui surat. Namun, pertemuan lanjutan untuk membahas detail kebijakan belum dijadwalkan.

Dari sisi Kementerian Keuangan, pembahasan masih dalam tahap internal dan keputusan final akan ditentukan setelah kajian menyeluruh selesai.

Struktur Gaji Pokok PNS 2026

Pemerintah telah menetapkan struktur gaji pokok ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku Januari 2026. Regulasi ini memberikan kepastian penghasilan dasar bagi seluruh PNS dan menyederhanakan sistem penggajian di pusat maupun daerah.

Berikut rentang gaji pokok PNS 2026:

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,7 juta
  • Golongan IV: Rp3,4 juta – Rp6,3 juta

Contoh rincian gaji pokok:
– Golongan I:
– Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Golongan II:
– IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
– Golongan III:
– IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
– Golongan IV:
– IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Catatan:
– Gaji pokok belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja (tukin), atau insentif penugasan khusus. Besaran tunjangan berbeda-beda di tiap instansi.
– Kebijakan gaji pokok 2026 membawa dampak penting, seperti memberi kepastian hukum bagi PNS baru maupun yang mengajukan kenaikan pangkat, menjadi pedoman pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun anggaran belanja pegawai, serta menstabilkan administrasi kepegawaian menjelang tahun anggaran baru.



Penetapan gaji PNS selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, termasuk inflasi, ruang fiskal, dan pertumbuhan ekonomi. Tahun 2026 disebut sebagai periode penguatan fiskal, sehingga pemerintah menetapkan gaji pokok secara proporsional sambil tetap menjaga kesejahteraan ASN. Sebagian ASN masih berharap ada penyesuaian tunjangan, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi. Namun keputusan tersebut tetap menunggu evaluasi pemerintah pusat berdasarkan perkembangan ekonomi ke depan.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *