Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 Masih Tunggu Keputusan Pusat
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026 masih dalam proses pengambilan keputusan dan belum menemui titik terang. Hal ini juga berlaku di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Ketidakjelasan mengenai kapan UMP akan ditetapkan membuat pemerintah daerah kesulitan untuk merencanakan secara lebih detail.
Pemerintah Daerah Jawa Barat masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam penetapan UMP. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa penantian ini kemungkinan besar akan berlangsung serupa dengan tahun sebelumnya.
Firman menjelaskan bahwa formula perhitungan UMP 2026 masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, serta upaya mengurangi disparitas upah antarwilayah. Meskipun ada kabar bahwa regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas, namun tidak ada informasi pasti tentang kapan regulasi tersebut akan diberlakukan.
Hal ini disebabkan oleh perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu. Oleh karena itu, penetapan UMP tahun 2026 akan mengacu pada regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Meski begitu, pemerintah telah menyatakan bahwa kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran yang tidak seragam untuk semua daerah. Biasanya, penetapan UMK se-Jawa Barat dilakukan setelah pengumuman UMP. Diperkirakan, kepastian penetapan UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, sedangkan UMK akan ditetapkan pada tanggal 15 Desember, meskipun tidak akan melebihi 31 Desember.
Menurut Firman, formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, besar kemungkinan angka 6,5 persen akan digunakan kembali dalam penetapan terbaru tahun 2026 mendatang. Angka ini akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Prediksi UMP dan UMK di Wilayah Priangan Timur
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan UMP yang paling diperhatikan di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta. Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495. Berikut adalah prediksi UMP dan UMK di wilayah Priangan Timur jika kenaikan mencapai 6,5 persen:
- Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101
- Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492
- Kabupaten Sumedang = Rp 3.973.747
- Kabupaten Garut = Rp 2.478.241
- Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213
- Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848
- Kota Banjar = Rp 2.347.046
Selain itu, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Berikut ini prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:
- UMK Kota Bekasi = Rp6.060.107
- Kabupaten Karawang = Rp5.963.569
- Kabupaten Bekasi = Rp5.921.425
- Kabupaten Purwakarta = Rp5.102.797
- Kabupaten Subang = Rp3.737.681
- Kota Depok = Rp5.533.675
- Kota Bogor = Rp5.459.844
- Kabupaten Bogor = Rp5.194.351
- Kabupaten Sukabumi = Rp3.840.750
- Kabupaten Cianjur = Rp3.305.383
- Kota Sukabumi = Rp3.213.267
- Kota Bandung = Rp4.862.063
- Kota Cimahi = Rp4.194.504
- Kabupaten Bandung Barat = Rp3.979.829
- Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475
- Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293
- Kota Cirebon = Rp 2.873.319
- Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271
- Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926
- Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541











