"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Daerah  

Wisatawan Tawar Parkir Jadi Rp10 Ribu, Dishub: Swasta Boleh 5 Kali Lipat

Video Wisatawan Menawar Tarif Parkir di Malioboro Viral

Sebuah video yang menampilkan dua wisatawan menawar tarif parkir di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah viral di media sosial. Dalam video tersebut, wisatawan awalnya diminta membayar Rp 20 ribu, namun akhirnya turun menjadi Rp 10 ribu. Hal ini dilakukan dengan menggunakan bahasa Jawa.

Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta angkat bicara. Kepala Dishub Agus Arif Nugroho menjelaskan bahwa dalam Perda Kota Yogyakarta terdapat batas atas untuk tarif parkir yang dikelola oleh pihak swasta. Aturan ini memungkinkan pengelola parkir untuk menetapkan tarif hingga lima kali lipat dari harga yang ditentukan oleh Pemkot Yogyakarta.

“Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Saya punya tanah buat izin parkir, misalnya mall, mereka mau menerapkan dua jam pertama lima kali (lipat) sah-sah saja,” ujarnya saat dihubungi.

Ia menjelaskan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua di lokasi yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 2.000. Oleh karena itu, pengelola parkir swasta dapat memungut hingga Rp 10.000 untuk dua jam pertama.

“Kalau motor mereka bisa Rp10.000 2 jam pertama, maksimal,” katanya. Contoh lain, seperti parkir di depan PKU, mereka bisa menetapkan tarif sebesar Rp 10.000 untuk dua jam pertama. Meski aturan ini diperbolehkan, besaran margin yang diambil oleh pengelola parkir kembali ke situasi mereka.

Hal yang sama berlaku untuk parkir mobil atau roda empat. Tarif parkir mobil yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta adalah Rp 5.000, sehingga pengusaha parkir swasta dapat memberikan tarif maksimal 5 kali lipat dari harga Pemkot, yaitu Rp 25.000.

“Swasta bisa sampai 5 kali lipat. Untuk investasi di perda itu diberi ruang,” jelas dia. Ketika ditanya apakah tarif parkir sebesar Rp 25.000 termasuk kategori nuthuk, Agus menyampaikan bahwa hal itu tidak termasuk kategori tersebut.

“Kalau memang, contoh karena situasi, mereka menerapkan mobil Rp 25 ribu, enggak nuthuk, perda boleh,” katanya. Menurutnya, retribusi parkir sebesar Rp 25.000 diperbolehkan, meskipun besaran tarif tersebut tergantung pada situasi musim (low season atau high season). Hingga saat ini, belum pernah ada tarif parkir mobil di atas Rp 50.000.

Masalah Retribusi Parkir di Kota Batu

Selain isu tarif parkir di Yogyakarta, berita lain mengenai pencapaian retribusi parkir di Kota Batu juga menjadi perhatian. Hingga bulan November 2025, Dinas Perhubungan Kota Batu hanya berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp 1,5 miliar dari target sebesar Rp 7 miliar.

Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno, menyampaikan harapan agar pada bulan ini pendapatan dapat mencapai Rp 2 miliar. Namun, ia mengungkapkan beberapa penyebab utama rendahnya realisasi retribusi parkir.

Salah satu faktor utamanya adalah kebocoran retribusi parkir yang telah terjadi secara menahun. Banyak potensi parkir yang tidak maksimal dalam pelaporannya, sehingga pendapatan yang masuk ke PAD melalui sistem bagi hasil sangat sedikit.

Selain itu, oknum tertentu, termasuk juru parkir, sering kali menyalahi aturan dan tidak tertib dalam pelaporan retribusi. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat jika menemukan oknum yang tidak sesuai aturan.

“Penertiban jukir sudah seringkali dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan penertiban parkir. Selain itu sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis hingga tindak pidana ringan,” ujarnya. Untuk meningkatkan transparansi, Pemkot Batu membangun Gare Parkir di Kawasan Alun-Alun Kota Batu agar lebih aman dan tertib, baik dalam pelaksanaan maupun laporan.

Sistem yang diterapkan terkait retribusi parkir tepi jalan umum adalah bagi hasil, di mana jukir mendapat 60 persen dan Pemkot 40 persen. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran retribusi parkir di masa depan.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *