Kebijakan Penghentian Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. SE ini dikeluarkan dengan Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM pada 6 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fenomena bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan mitigasi guna mencegah terulangnya bencana atau bencana lanjutan.
Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing Kabupaten/Kota atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, SE ini juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang. Dedi menekankan bahwa pembangunan tidak boleh menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta harus memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung.
Seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung wajib dipastikan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pelaksanaan pembangunan harus dilakukan secara konsisten sesuai dokumen teknis PBG. Terakhir, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali serta pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Bandung yang telah merespons dengan menghentikan berbagai perizinan terkait perumahan dan permukiman yang memiliki potensi longsor dan banjir. Menurutnya, jika kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau, ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 tahun ke depan.
“Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” ujarnya. Potensi ini terjadi karena Bandung berada di cekungan, di mana posisi sungai sering terjadi di atas permukaan tanah. Akibatnya, ketika hujan deras terjadi, air dapat segera mengalir ke daerah-daerah aliran sungai yang sudah mengalami sedimentasi bahkan penyempitan karena bangunan liar, sehingga memperparah kondisi.
Tindakan Lanjutan dari Pemda Bandung Barat
Terpisah, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jeje Ritchie Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghentikan izin pembangunan perumahan di zona terlarang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana alam sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Jeje menjelaskan bahwa Pemda Bandung Barat sedang melakukan inventarisasi intensif terhadap proyek-proyek pembangunan perumahan di wilayah Bandung Barat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara lebih detail terhadap zona-zona pembangunan sesuai dengan aturan tata ruang.
“Tentu kita lagi proses inventarisir (pendataan) mana yang sudah ada perizinan atau belum. Mana yang melanggar tata ruang dan berada di zona merah rawan bencana. Itu nanti kita akan cek,” ungkapnya. Jeje belum memberikan bocoran terkait sudah ada atau tidak proyek perumahan yang dibangun di zona terlarang. Data proyek pembangunan perumahan tengah dilakukan analisis lebih lanjut.
Jeje menambahkan bahwa dirinya mendukung penuh langkah Dedi Mulyadi yang mengeluarkan SE Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. “Intinya saya sangat setuju surat edaran dari Bapak Gubernur. Beliau memikirkan untuk masa depan Bangsa Indonesia dan menjaga alamnya,” tandasnya.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











