"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Anggota Komisi III DPR Ingatkan Tujuan Uji Kelayakan Calon Kapolri

Komentar Anggota DPR tentang Uji Kelayakan Calon Kapolri

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, memberikan pernyataan terkait pentingnya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden. Hal ini disampaikannya dalam menanggapi usulan agar calon Kapolri langsung dipilih oleh Presiden tanpa melalui mekanisme di DPR.

“Tujuan dari fit and proper test adalah karena DPR sebagai lembaga pengawasan harus mengawasi sejak awal, termasuk dalam hal pemilihan calon Kapolri,” jelas Tandra saat dihubungi, Rabu (10/12/2025). Ia menekankan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap semua usulan yang diajukan oleh Presiden, termasuk calon Kapolri.

Fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III juga merujuk pada dasar hukum yang berlaku. “Semua usulan itu sah-sah saja, tapi kita harus melihat dasar hukumnya. Kan begitu?” tambah Tandra. Menurutnya, DPR harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan TAP MPR.

Usulan Pemilihan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Beberapa waktu lalu muncul usulan agar calon Kapolri langsung ditunjuk oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan atau kepatutan di DPR. Usulan tersebut disuarakan oleh Pusat Purnawirawan (PP) Polri setelah bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada Rabu (10/12/2025).

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar menyampaikan pandangan bahwa hak prerogatif Presiden dalam memilih calon Kapolri tidak perlu dibawa ke forum politik seperti DPR. “Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih calon Kapolri dari persyaratan yang telah dipenuhi oleh Polri sendiri. Tidak perlu membawa ke DPR,” ujarnya.

Da’i khawatir jika Kapolri masih memerlukan persetujuan dari DPR, maka akan ada beban balas jasa yang dihadapi oleh orang nomor satu di kepolisian. “Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu,” jelasnya.

Aturan Pengangkatan Kapolri dalam UU Polri

Mekanisme pengangkatan Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam Pasal 11 ayat (1), dijelaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR.

“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Polri. Selanjutnya, usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Setelah Presiden mengusulkan nama calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test terhadap sosok tersebut. “Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.”

Jika calon yang diusulkan Presiden disepakati oleh Komisi III, nama tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR dan diserahkan kembali ke Presiden untuk pelantikannya. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *