"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Harkodia 2025 di DIY, Masyarakat Berani Menggugat Korupsi

Momentum untuk Masyarakat sebagai Korban Korupsi

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025 yang dipusatkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi momen penting dalam gerakan antikorupsi. Tidak hanya sekadar memperingati, perayaan ini juga menjadi tuntutan baru: masyarakat sebagai korban langsung korupsi perlu diberi ruang untuk menggugat.

Korupsi masih menggerogoti berbagai sektor, dan dampaknya tidak hanya tercatat dalam neraca negara, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari warga. Harkodia kembali diperingati setiap 9 Desember dengan tema nasional tahun ini, “Satukan Aksi Basmi Korupsi.” Namun, kalangan masyarakat sipil menilai bahwa peringatan tahunan itu tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial belaka.

Anggaran negara dan daerah yang digunakan untuk memperingatinya semestinya sepadan dengan agenda refleksi dan koreksi serius terhadap upaya pemberantasan korupsi. Peringatan Hari Antikorupsi perlu dimaknai tidak sekadar menggelar acara seremonial belaka dengan mengeluarkan anggaran besar yang bersumber dari uang rakyat melalui pajak. Ini momentum refleksi bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Masalah dalam Penindakan Korupsi di DIY

Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat bahwa upaya pemberantasan korupsi di DIY masih “jauh panggang dari api.” Sejumlah kasus korupsi memang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum (APH), namun penindakan dinilai belum progresif. Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kerap disebut “minimalis,” sementara beberapa kasus strategis justru mandek di tahap penyidikan.

Contohnya, kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan Bupati Sri Purnomo masih menyisakan tanda tanya. Kejaksaan Negeri Sleman baru menetapkan satu tersangka, padahal sangkaan yang digunakan adalah pasal penyertaan pidana (juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP) yang memungkinkan lebih dari satu pihak bertanggung jawab. Negara mengalami kerugian Rp 10,9 miliar dalam perkara tersebut.

Kasus lain, dugaan korupsi di PT SAK Kulon Progo, juga belum melahirkan tersangka baru. Situasi ini memperkuat anggapan bahwa penyidikan korupsi di daerah berlangsung lambat dan tak sebanding dengan kompleksitas kasus.

Kasus-Kasus Korupsi yang Terjadi di DIY

Catatan JCW menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2025, sejumlah kasus korupsi ditangani APH di DIY, mulai dari penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Tahun 2020, kerugian terbesar terjadi di Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY yang mencapai Rp 21,6 miliar. Kasus dana desa juga muncul, seperti korupsi di Banyurejo, Tempel, Sleman, dengan kerugian lebih dari Rp 450 juta, serta kasus di Bangun Cipto, Sentolo, Kulon Progo, yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.

Tahun 2021, APH dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani korupsi renovasi Stadion Mandala Krida yang menimbulkan kerugian negara Rp 35 miliar, serta korupsi pengelolaan jasa medis RSUD Wonosari yang menimbulkan kerugian Rp 470 juta. Tahun 2022, publik Yogyakarta dikejutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode, Haryadi Suyuti, terkait suap perizinan apartemen dekat kawasan Malioboro. Haryadi disebut menerima suap 27.258 dolar AS.

Periode 2023–2025, kasus korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) mengemuka dan menjerat mantan Lurah Maguwoharjo, Trihanggo, dan Caturtunggal di Sleman. Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih merambah berbagai sektor, mulai dari tata kelola tanah, kesehatan, perizinan, hingga olahraga.

Korupsi dan Akses Keadilan bagi Warga

Menurut JCW, orientasi pemberantasan korupsi selama ini lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara, bukan kerugian masyarakat. Padahal, dampak korupsi sering kali langsung dirasakan warga, antara lain melalui meningkatnya biaya hidup, ketimpangan sosial, hingga terhambatnya pelayanan publik.

Berbagai kasus korupsi yang ditangani selama ini masih berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara. Belum ada aparat penegak hukum memasukkan pemulihan terhadap masyarakat sebagai korban korupsi. Contohnya, gugatan warga Jabodetabek pada 2021 terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Gugatan ganti rugi tersebut ditolak karena persoalan kewenangan pengadilan. Hal itu menunjukkan belum tersedianya mekanisme hukum yang mudah diakses masyarakat untuk menggugat atas kerugian yang mereka alami akibat korupsi.

Dalam konteks DIY, JCW menilai masyarakat memiliki dasar kuat untuk mengajukan gugatan sebagai korban korupsi. Dengan kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, misalnya, kerugiannya tidak hanya tercatat pada kas negara. Ekosistem pengguna stadion—pemain, manajemen klub, suporter, pedagang UMKM, hingga juru parkir—turut kehilangan pendapatan dan kesempatan ekonomi.

Pentingnya Mekanisme Gugatan Korban Korupsi

Menurut Baharuddin, dorongan agar masyarakat dapat menggugat ini penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemulihan kerugian negara. Dampak dari korupsi langsung dirasakan oleh masyarakat, misalnya meningkatnya angka kemiskinan dan ketimpangan serta mahalnya biaya hidup akibat korupsi.

Peringatan Harkodia 2025 di Yogyakarta menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar tindak pidana terhadap keuangan negara, tetapi pelanggaran yang merugikan warga sebagai pemilik kedaulatan. Karena itu, mendorong mekanisme gugatan korban korupsi dinilai menjadi langkah penting untuk mengubah paradigma penanganan korupsi di Indonesia.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *