Program Reforma Agraria sebagai Solusi untuk Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di Jember
JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait menyoroti pentingnya program reforma agraria yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, program ini menjadi salah satu solusi utama dalam mengatasi kemiskinan ekstrem yang terjadi di tengah lahan BUMN. Tujuan dari reforma agraria adalah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026, sesuai dengan Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami sangat berharap bahwa program-program reforma agraria itu disampaikan oleh pemerintah pusat, termasuk terkait sosial. Itu betul-betul direalisasikan dan diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem,” ujarnya saat berbicara dengan Tim Ekspedisi Nusaraya.
Menurut Gus Fawait, pemerintah daerah selama ini kesulitan membantu warga miskin ekstrem yang tinggal di lahan BUMN karena mereka tidak memiliki lahan sendiri. Rata-rata, warga miskin ekstrem di lahan BUMN seperti PTPN dan Perhutani bekerja sebagai buruh tani atau penggarap lahan hutan dengan skema agroforestri.
“Beberapa kendala selama ini kita tidak bisa membantu mereka secara langsung karena mereka tidak punya lahan. Sedangkan secara aturan kan mereka harus punya lahan. Kalau ada bantuan bibit, pupuk, alat pertanian, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Harapan Masyarakat untuk Mendapatkan Lahan Sendiri
Gus Fawait berharap program reforma agraria dapat segera direalisasikan, khususnya untuk pengentasan warga miskin ekstrem yang tinggal di tengah lahan BUMN. Ia juga berharap agar hutan sosial atau bentuk lainnya dapat diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem.
“Kami atas nama pemerintah kabupaten, kami sangat berharap bahwa hutan sosial ataupun bentuk yang lainnya itu betul-betul diberikan kepada mereka yang miskin ekstrem,” katanya.
Menurutnya, kemiskinan ekstrem di Jember harus segera dientaskan karena dampaknya sangat luas. Masalah kemiskinan ekstrem berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, yang menyebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, dan stunting.
“Kemiskinan itu kalau tidak kita segera atasi, itu akan mengakibatkan banyak hal, termasuk nasib dari anak cucu mereka, termasuk bencana sosial, termasuk bencana kesehatan,” jelasnya.
Kondisi Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Jember, jumlah penduduk miskin mencapai 222.254 jiwa atau 54.284 KK. Sebagian besar dari mereka yang tergolong miskin ekstrem tinggal di lahan hutan sebanyak 83.829 jiwa atau 19.886 KK dan di lahan perkebunan sebanyak 22.043 jiwa atau 5.325 KK.
Salah satu dari mereka adalah Buniman (65), yang tinggal di tengah lahan Perkebunan Silosanen di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Buniman berharap bisa memiliki lahan sendiri untuk digarap secara mandiri.
“Kalau dikasih lahan mau,” kata Buniman, Jumat (28/11/2025).
Hal yang sama disampaikan Saniman (65) yang tinggal di lahan Perhutani di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Saniman juga berharap bisa menggarap lahan sendiri.
“Mau kalau dikasih lahan, buat ditanami cabai dan kopi,” katanya.
Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)
Administratur atau Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Perhutani Jember, Eko Teguh Prasetyo, menjelaskan adanya program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Program ini merupakan jalan legal bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan agar areal yang sudah lama ditempati warga bisa dilepaskan dari status kawasan hutan dan menjadi aset warga itu sendiri.
“Untuk areal-areal yang memang sudah ditempati, ada pemukiman, ada fasum, ada fasos, itu bisa diusulkan pemerintah daerah untuk dijadikan areal PPTPKH, sehingga nanti bisa menjadi tanah masyarakat,” ujar Eko.
Menurut Eko, program ini sudah berjalan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk di Jember. “Insyaallah di Jember reforma agraria terkait pelepasan kawasan sebagai areal PPTPKH sudah berjalan,” ujarnya.
Perspektif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan bahwa reforma agraria di Jember belum bisa memberikan lahan baru kepada warga miskin ekstrem. Sebab, belum ada lahan telantar untuk dibagikan.
Pelaksanaan reforma agraria di Jember saat ini difokuskan pada pemberian legalitas atas permukiman warga yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan yang telah resmi dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Kalau butuh lahan untuk dikelola, itu lebih cocok melalui program perhutanan sosial. Untuk reforma agraria di Jember, objeknya memang permukiman,” terang Ghilman saat ditemui, Rabu (3/12/2025).
Artikel ini merupakan bagian dari perjalanan tim Ekspedisi Nusaraya di Kabupaten Jember, mulai dari 27 November hingga 2 Desember.











