Penelitian Mengungkap Kesiapan Bencana Sumatera Barat Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, sebuah riset yang dilakukan oleh MKA Riset & Training bekerja sama dengan Universitas Islam Sumatera Barat diumumkan di Cafe Permindo Coffee & Eatery Kota Padang, Provinsi Sumbar. Riset ini membahas tentang penetapan status bencana nasional dan menyoroti beberapa indikator penting yang harus dipenuhi agar suatu bencana dapat dikategorikan sebagai bencana nasional.
Metode dan Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan selama lima hari, mulai dari tanggal 1 hingga 5 Desember 2025. Metode yang digunakan adalah normatif kualitatif dengan mengandalkan data sekunder dari sumber-sumber terpercaya. Ketua tim peneliti, Ari Firta, SH, LLM, menjelaskan bahwa penelitian ini dibatasi untuk menjawab tiga pertanyaan utama:
- Apa saja indikator sebuah bencana dapat dikategorikan sebagai bencana nasional?
- Apakah pemerintah pusat dan/atau instansi terkait sudah menjalani prosedur penentuan kategori bencana?
- Apakah bencana Sumbar sudah layak dikategorikan sebagai bencana nasional?
Temuan Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian, indikator bencana yang dapat dikategorikan sebagai bencana nasional meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Namun, peneliti menemukan adanya kekosongan hukum karena peraturan presiden mengenai penetapan status dan tingkatan bencana yang diamanatkan Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 belum diterbitkan hingga saat ini.
Terkait apakah pemerintah pusat dan/atau instansi terkait sudah menjalani prosedur dalam menentukan kategori bencana, peneliti menemukan bahwa sampai hari ini belum ada pengkajian cepat dan tepat oleh BNPB.
Alasan Bencana Sumbar Layak Dikategorikan sebagai Bencana Nasional
Berdasarkan pertanyaan ketiga, peneliti menyimpulkan bahwa bencana Sumbar sudah layak dikategorikan sebagai bencana nasional dengan lima alasan utama:
- Cakupan lokasi bencana yang luas: Bencana ini terjadi di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Jumlah korban yang banyak: Berdasarkan data BNPB per tanggal 5 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia mencapai 836 orang, 509 orang hilang, dan 2.700 orang luka-luka. Data terbaru per tanggal 6 Desember 2025 menunjukkan angka yang lebih tinggi: 914 meninggal dunia, 389 hilang, dan 4.200 luka-luka.
- Kerusakan infrastruktur yang parah dan masif: Sebanyak 536 fasilitas umum rusak, 25 fasilitas kesehatan rusak, 326 fasilitas pendidikan rusak, 185 rumah ibadah rusak, 115 gedung/kantor rusak, dan 295 jembatan rusak. Data terbaru menunjukkan kerusakan yang lebih besar: 1.000 fasum rusak, 155 faskes rusak, 522 fasilitas pendidikan rusak, 344 rumah ibadah rusak, 222 gedung/kantor rusak, dan 405 jembatan rusak.
- Fungsi layanan umum terganggu: Kerusakan-kerusakan fasilitas-fasilitas tersebut pasti mengganggu fungsi pelayanan umum dan pemerintahan.
- Ter ganggunya sumber daya alam: Bencana ini menghancurkan lahan-lahan produktif masyarakat. Di Provinsi Sumatera Barat, kerugian bidang pertanian dan tanaman pangan mencapai Rp. 0,07 Triliun. Di Provinsi Aceh, kerugian sebesar Rp. 0,06 Triliun, sedangkan di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp. 0,01 Triliun.
Pernyataan Penasehat Peneliti
Penasehat peneliti sekaligus founder MKA Riset & Training, Miko Kamal, menyampaikan poin penting atas temuan dalam penelitian kali ini. Ia menyatakan bahwa BNPB tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pengkajian cepat dan tepat terhadap bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut. Menurutnya, bencana Sumatera sudah selayaknya ditetapkan sebagai bencana nasional karena semua indikator yang ditentukan di dalam Pasal 49 huruf a dan b UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah terpenuhi.
Miko Kamal juga menegaskan bahwa penetapan bencana Sumatera sebagai bencana nasional tidak bisa ditunda-tunda lagi. Penundaan hanya akan memperpanjang derita masyarakat korban bencana.
Tindak Lanjut Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini akan disampaikan kepada Presiden Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dr. Ir. Era Sukma Munaf, S.T., M.M., M.T. untuk dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan terutama dalam hal penetapan status bencana nasional dalam waktu sesingkat-singkatnya.











