Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh dan Sumatera menyisakan kerusakan yang sangat parah pada infrastruktur dan bangunan, serta berdampak pada ratusan korban jiwa. Data terkini menunjukkan bahwa jumlah korban meninggal akibat bencana ini mencapai 631 orang.
Berikut rincian korban meninggal dari wilayah-wilayah yang terkena dampak:
Sumatera Utara: 293 jiwa
Sumatera Barat: 165 jiwa
* Aceh: 173 jiwa
Selain itu, data dari Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB) juga mengungkapkan kerusakan pada rumah dan fasilitas umum. Kerusakan tersebut meliputi:
3.500 rumah rusak berat
2.000 rumah rusak sedang
3.500 unit rumah rusak ringan
277 jembatan rusak
* 322 fasilitas pendidikan rusak
Meskipun dampaknya sangat besar, bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi daerah tersebut dan memberikan bantuan secara maksimal.
“Kita terus memantau dan mengirimkan bantuan. Nanti kita akan menilai kondisinya,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa status bencana di Aceh dan Sumatera saat ini masih berada di tingkat provinsi. Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan besar-besaran melalui BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Karena statusnya tingkat provinsi, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga memberikan dukungan maksimal. Buktinya, Presiden mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada,” jelasnya.
Bencana nasional merupakan status yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden apabila dampak bencana telah melampaui kapasitas daerah setempat. Indonesia pernah menetapkan bencana nasional terhadap tiga peristiwa besar, yaitu gempa dan tsunami, serta pandemi. Berikut adalah tiga peristiwa bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional:
Gempa dan Tsunami Flores 1992
Gempa dan tsunami Flores 1992 terjadi pada 12 Desember 1992, tepatnya pada pukul 13.29 WITA. Gempa dengan magnitudo 7,8 dan tinggi tsunami hingga 36 meter mengakibatkan lebih dari 2.500 korban jiwa, 18.000 rumah hancur, 113 sekolah rusak, 90 tempat ibadah roboh, serta 90.000 orang kehilangan tempat tinggal.
Status bencana nasional untuk peristiwa ini ditetapkan melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.
Gempa dan Tsunami Aceh 2004
Gempa dan tsunami melanda wilayah Aceh pada 26 Desember 2004. Gempa dengan kekuatan M 9,3 terjadi di lepas pantai barat Aceh dan mengakibatkan ombak tsunami setinggi 30 meter. Sebanyak 200.000 hingga 230.000 jiwa meninggal dunia.
Status bencana nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional.
Pandemi Covid-19
Kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020 dan menyebar ke seluruh provinsi. Hingga November 2025, tercatat sekitar 6,8 juta kasus positif dan 162.000 korban jiwa.
Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional dilakukan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Status ini dicabut pada 21 Juni 2023, menandai peralihan Indonesia menuju fase endemik.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











