"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kades Tegalgede Garut: 28 Hektare Lereng dan Mata Air yang Harusnya Hijau, Tidak Layak Redis

Konflik Lahan di Desa Tegalgede: Penolakan Warga Terhadap Proses Redistribusi Tanah

Kepala Desa Tegalgede, Kabupaten Garut, Dona Kartika memberikan pernyataan terkait isu ketidaktransparanan dalam proses redistribusi tanah yang dilakukan pihak desa. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme yang digunakan telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan ini muncul setelah ratusan warga penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Condong mengamuk di Kantor Desa Tegalgede. Mereka merasa tidak puas dengan cara pembagian lahan yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.

“Yang dinyatakan tidak sesuai oleh penggarap itu salah. Kami sudah melakukan musyawarah dengan para penggarap,” ujar Dona saat dihubungi Tribun.

Dalam penjelasannya, Dona menyebutkan bahwa ada beberapa wilayah yang tidak layak untuk didistribusikan kembali. Salah satunya adalah kawasan di lereng dan mata air seluas 28 hektare. Wilayah tersebut dinilai tidak layak untuk restribusi karena harus dihijaukan kembali agar lingkungan tetap terjaga dan tidak rawan longsor.

Selain itu, Dona menjelaskan bahwa jumlah penggarap yang tidak mendapatkan lahan bukan karena mereka tidak kebagian tanah, melainkan karena keterbatasan kuota dalam daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL). Tahun ini, desa hanya mendapat jatah redistribusi sebanyak 1.059 bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami memang punya banyak penggarap, tapi kuotanya terbatas. Bukan tidak kebagian tanah, tetapi tidak masuk kuota CPCL karena kuota dari BPN memang terbatas,” jelasnya.

Pemerintah desa juga memiliki program berbasis skala prioritas, salah satunya mengutamakan warga yang tidak memiliki rumah karena tidak memiliki tanah. Meski begitu, semua penggarap tetap menjadi perhatian khusus. Pemerintah desa juga berencana mengajukan kembali permohonan redistribusi pada tahun 2026 jika program tersebut kembali dibuka.

Isu Ketidakadilan dalam Pembagian Lahan

Aksi ratusan warga penggarap lahan eks HGU PT. Condong di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipicu oleh pembagian lahan garapan yang diduga dinilai tidak transparan dalam proses penetapan retribusi tanah. Video detik-detik warga mengamuk di kantor desa beredar di media sosial, di mana mereka saling melempar kursi saat audiensi.

Koordinator Forum Warga Penggarap eks HGU Condong, Elu Ruhiyat, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses redistribusi tanah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025.

Ia menilai bahwa proses redistribusi tidak melibatkan ratusan warga yang selama puluhan tahun ini menggantungkan kehidupan dengan menggarap lahan. Sosialisasi dan penyusunan kriteria penerima lahan dilakukan secara tertutup sehingga banyak penggarap yang tidak mengetahui dasar penentuan penerima redistribusi.

Elu menemukan sejumlah penerima lahan yang bukan pelaku atau penggarap lahan. Dari 641 nama penerima, sekitar 200 orang tercatat bukan penggarap aktif bahkan ada empat nama yang bukan warga desa setempat.

“Bahkan beberapa nama diketahui berstatus ASN, tenaga kesehatan, pelajar dan perangkat desa, mereka tidak masuk dalam kelompok yang membutuhkan lahan garapan,” ungkapnya.

Ketidakadilan dalam pembagian lahan tampak dari ketimpangan luas yang diterima warga. Para penggarap aktif umumnya hanya mendapat sekitar 20 are atau kurang. Sedangkan sejumlah kerabat aparatur desa justru memperoleh lahan hingga hampir 3 hektare.

“Ada satu keluarga di mana suami, istri, dan anak masing-masing menerima jatah lahan yang luas,” kata Elu.

Tindakan Hukum dan Permasalahan Keterlibatan Penggarap

Kuasa Hukum Forum Warga Penggarap, Asep Muhyidin, menyampaikan temuan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut, diantaranya ada warga masyarakat bukan penggarap yang tidak berhak menerima redistribusi.

“Ini mungkin adanya kelalaian gugus tugas reforma agraria yang diketuai oleh bupati, karena dalam harusnya dalam menentukan calon penerima harus melibatkan penggarap secara utuh,” ujarnya.

Ia menuturkan, hasil keputusan gugus tugas juga tidak pernah disampaikan langsung kepada penggarap. Pada tanggal 3 Oktober mereka tiba-tiba menerima keputusan bupati dari sidang gugus tugas reforma agraria.

“Kemudian ada sekitar 200 penggarap yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan itu sama sekali tak menerima redis,” ungkapnya.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *