"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Instruksi Gubernur Bali: Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Jaga Keseimbangan Alam

Instruksi Gubernur Bali tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Tujuan dari instruksi ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan tetap menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya di wilayah Bali.

Instruksi ini dilatarbelakangi oleh visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Hal ini dilakukan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Selain itu, kedaulatan pangan juga menjadi salah satu tujuan utama yang ingin dicapai sesuai dengan amanat dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, diperlukan kebijakan strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di Provinsi Bali. Dasar hukum dari Instruksi Gubernur Bali ini mencakup beberapa undang-undang dan peraturan daerah, seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
  7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.
  8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Instruksi ini meminta kepada Wali Kota atau Bupati untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor non-pertanian. Selain itu, mereka diminta untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan lahan pertanian yang telah ditetapkan di masing-masing Kota/Kabupaten.

Instruksi ini juga melarang perubahan peruntukan LP2B dan LBS yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten. Untuk meningkatkan pengawasan, pemerintah daerah harus melakukan penegakan hukum partisipatif bersama aparat berwenang hingga tingkat Kepala Lingkungan/Dusun. Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif dan penghargaan kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang komitmen menjaga kedaulatan pangan. Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan rasa tanggung jawab secara niskala-sakala.

Biaya yang timbul akibat instruksi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari pendapatan daerah yang sah. Instruksi ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Instruksi ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *