"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Dampak Ancaman Menteri Keuangan Purbaya: Pegawai Nakal Langsung Dipecat Jika Tak Perbaiki Dirinya

Ancaman Purbaya untuk Membekukan DJBC

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ancaman tegas terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) jika tidak mampu memperbaiki kinerjanya dalam waktu setahun ke depan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembekuan DJBC jika ada pegawai yang masih melakukan praktik nakal.

Purbaya menyatakan bahwa ia telah mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tersebut. Meskipun beberapa pihak, termasuk Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta agar rencana ini dipertimbangkan dengan matang, Purbaya tetap bersikeras untuk memberikan kesempatan kepada DJBC selama setahun untuk memperbaiki diri sesuai target yang ditetapkan oleh presiden.

“Kalau memang nggak bisa perform ya kita bekukan. Dan betul-betul beku, artinya 16.000 pegawai bea cukai kita rumahkan,” ujar Purbaya usai Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (1/12/2025). Namun demikian, ia menilai pembekuan total adalah langkah terakhir yang akan diambil.

Purbaya mengatakan bahwa DJBC perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya sebelum pemerintah mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, masih banyak pegawai DJBC yang berkinerja baik dan bisa diajak bekerja sama untuk meningkatkan kinerja DJBC.

Namun, jika ditemukan pegawai yang tidak mau berubah, maka Purbaya tidak segan untuk memecatnya. “Dalam prosesnya akan kelihatan yang mana yang bisa gabung yang mana yang nggak. Nanti yang nggak bisa gabung, yang nggak bisa mengubah diri, ya saya akan selesaikan langsung dengan cepat,” tegasnya.

Keluhan Pedagang Terhadap DJBC

Sebelumnya, DJBC dikeluhkan oleh sejumlah pedagang pakaian bekas impor alias thrifting. Mereka mengaku menyetor uang Rp500 juta ke Bea Cukai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025). Rifai Silalahi, Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, menjelaskan bahwa mereka sebenarnya menjadi korban dari praktik korupsi di lingkungan DJBC.

Temuan lain muncul saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025). Purbaya menemukan laporan nilai impor yang dinilai tidak masuk akal, salah satunya submersible pump yang tercatat senilai 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS). Padahal, harga pasar produk serupa berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit. Purbaya menilai selisih tersebut sebagai indikasi underinvoicing.

Hal ini membuat Menkeu Purbaya tegas memberikan peringatan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk memperbaiki kinerja selama satu tahun ke depan. Jika hal tersebut tidak terwujud, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tak segan memberikan sanksi tegas.

“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).

Pembekuan Bea Cukai di Era Orde Baru

Dari laporan yang diterbitkan Media Keuangan (MK+) di laman resmi Kementerian Keuangan, diceritakan bahwa lembaga Bea Cukai pernah dibekukan oleh pemerintah Orde Baru karena dianggap menjadi tempat suburnya praktik korupsi. Saat itu, Presiden Soeharto menunjukkan ketidaksabarannya terhadap berbagai tindakan korupsi yang merajalela di lingkungan Bea Cukai.

Meski tidak sampai dibubarkan, Soeharto mengambil langkah tegas dengan membekukan institusi tersebut. Pada masa Orde Baru, korupsi, khususnya pungutan liar, begitu melekat pada citra pegawai Bea Cukai. Para oknum ini disebut-sebut bekerja sama dengan pelaku usaha di sektor ekspor impor.

Banyak pengusaha memberikan suap kepada petugas Bea Cukai demi kelancaran aksi penyelundupan, praktik yang kala itu populer disebut “Uang Damai”. Ketika Ali Wardhana menjabat Menteri Keuangan pada 6 Juni 1968, berbagai bentuk penyimpangan dan tindakan koruptif marak terjadi di lingkungan Bea dan Cukai.

Keluhan terus bermunculan, termasuk dari kalangan pengusaha Jepang, yang menilai proses pelayanan Bea Cukai berbelit-belit dan berujung pada praktik pungutan liar. Melihat situasi yang belum membaik, Presiden Soeharto, setelah berkonsultasi dengan para menteri dan mendengar laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.

Instruksi tersebut menjadi dasar keputusan untuk menyerahkan sebagian wewenang Bea Cukai kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian bekerja sama dengan perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS). Konsekuensinya, banyak pegawai Bea Cukai harus dirumahkan karena tugas mereka digantikan oleh pihak Surveyor Indonesia.

Kewenangan tersebut baru kembali ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mulai berlaku efektif pada 1 April 1997. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *