"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Apa Itu PMK 81/2025? Aturan Baru Menkeu Purbaya Ancam Dana Desa Bengkulu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 dan Dampaknya pada Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 telah mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa di Indonesia. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran di banyak desa, termasuk di Bengkulu, yang kini terancam kehilangan alokasi dana desa. PMK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025, dengan penghentian penyaluran Dana Desa non-earmark.

Dalam aturan tersebut, pencairan Dana Desa tahap II kini mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan komitmen APBDes. Syarat ini berdampak langsung pada penggunaan anggaran desa, karena sebagian dari Dana Desa akan digunakan untuk mencicil pembangunan KDMP. Total pembiayaan KDMP diperkirakan mencapai Rp 240 triliun, dengan sekitar Rp 40 triliun per tahun dialokasikan dari Dana Desa selama enam tahun ke depan.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 60 persen dari pagu anggaran Dana Desa, sedangkan tahap II sebesar 40 persen. Namun, syarat pencairan tahap II kini lebih ketat. Pemerintah desa harus menyertakan bukti pembentukan KDMP dan surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pembentukan koperasi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah desa hanya perlu melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Kini, mereka juga harus menunjukkan akta pendirian badan hukum koperasi desa atau dokumen pembentukan KDMP yang disampaikan ke notaris.

Tujuan dan Alasan Perubahan

Pembentukan KDMP didorong oleh kebijakan Presiden untuk mempercepat pembangunan koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik KDMP.

Purbaya, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa sebagian Dana Desa akan digunakan untuk cicilan pembangunan KDMP. Meski demikian, ia mengatakan akan melihat kembali implementasi kebijakan ini nantinya.

Dampak pada Desa di Bengkulu Tengah

Di Kabupaten Bengkulu Tengah, kebijakan ini menimbulkan kegelisahan. Dari 142 desa, hanya 68 yang sudah mencairkan Dana Desa Tahap II. Sementara 74 desa lainnya belum memenuhi syarat dan berpotensi kehilangan Dana Desa non-earmark.

Menurut Hekatman N, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMD Bengkulu Tengah, dana non-earmark tidak akan disalurkan lagi meskipun persyaratan dilengkapi setelah tenggat waktu. Sementara itu, dana earmark masih bisa dicairkan hingga pertengahan Desember 2025.

Konsekuensi bagi Dana Desa

Pembiayaan pembangunan KDMP akan ditanggung oleh APBN, dengan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun. Dengan estimasi pendanaan sebesar Rp 3 miliar per koperasi, total biaya dapat mencapai Rp 240 triliun.

Selain itu, Dana Desa kategori earmark meliputi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penanganan stunting, hingga ketahanan pangan. Sementara dana non-earmark biasanya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kesimpulan

PMK Nomor 81 Tahun 2025 memberikan dampak signifikan terhadap penyaluran Dana Desa. Syarat pencairan yang lebih ketat memengaruhi kesiapan pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan. Di sisi lain, kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan KDMP sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa.


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *