Peraturan Baru Dana Desa dan Potensi Risiko yang Muncul
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025, yang merupakan revisi dari PMK sebelumnya yaitu Nomor 108/2024. Aturan ini menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa harus selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.
Sejumlah ahli ekonomi menyampaikan pandangan terkait aturan baru ini, yang dianggap memiliki berbagai risiko jika tidak dikelola dengan baik. Salah satunya adalah Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE). Ia menilai bahwa banyak desa belum siap secara kelembagaan, sehingga koperasi bisa hanya menjadi formalitas untuk memenuhi syarat administratif. Dalam kondisi ini, risiko fiskal justru pindah ke desa karena jika koperasinya gagal, APBDes yang terdampak.
Selain itu, ada potensi mis-alokasi anggaran. Kepala desa bisa terdorong mengutamakan pembentukan koperasi daripada belanja prioritas seperti infrastruktur dasar, hanya agar pencairan tahap berikutnya tidak tersendat. Hal ini membuat kualitas belanja desa rentan turun.
Pengawasan juga cenderung bersifat administratif. Dokumen bisa lengkap, tetapi kinerja koperasinya belum tentu ada. Tanpa audit dan monitoring nyata, risiko moral hazard mudah terjadi. Selain itu, ada risiko crowding-out ruang fiskal desa untuk pembangunan bisa menyempit jika sebagian anggaran diarahkan ke koperasi yang belum tentu produktif.
Dalam kesempatan berbeda, M. Rizal Taufikurahman dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa kebijakan yang mewajibkan desa memiliki Kopdes Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa pada dasarnya menunjukkan pergeseran orientasi negara, dari belanja publik menuju dorongan pembentukan unit ekonomi desa. Namun menurutnya, ketika prasyaratnya bersifat seragam dan administratif, risikonya justru besar.
Ia menyebutkan bahwa banyak desa belum punya kesiapan manajerial maupun potensi usaha yang memadai, sehingga koperasi bisa lahir hanya sebagai badan hukum formal tanpa kapasitas bisnis. Dalam kondisi itu, skema jaminan terakhir di mana dana desa dapat dipotong bila koperasi gagal bayar berpotensi mengorbankan layanan dan pembangunan publik di desa.
Masalah lain yang akan muncul dari kebijakan ini adalah tata kelola. Menurut Rizal, struktur pengawasan desa selama ini masih rentan terhadap elite capture, minim transparansi, dan lemahnya laporan keuangan. Jika koperasi dikendalikan segelintir elite, risiko salah urus, konflik kepentingan, hingga moral hazard meningkat.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa masalah lain yang akan muncul dari kebijakan ini adalah tata kelola. Menurutnya struktur pengawasan desa selama ini masih rentan terhadap elite capture, minim transparansi, dan lemahnya laporan keuangan. “Jika koperasi dikendalikan segelintir elite, risiko salah urus, konflik kepentingan, hingga moral hazard meningkat,” ungkapnya.
Apalagi kebijakan yang mensyaratkan tingkat penyerapan tertentu sebelum pencairan tahap berikutnya bisa mendorong desa menghabiskan anggaran, bukan meningkatkan kualitas program. Alih-alih memperkuat ekonomi desa, tekanan administratif yang tumpang tindih ini justru bisa menciptakan distorsi baru.
Dengan begitu, Rizal menambahkan, kebijakan ini memerlukan koreksi desain. Pemberdayaan ekonomi desa hanya efektif bila berbasis kesiapan lokal, kapasitas SDM, dan tata kelola yang sehat. Menurutnya, desa yang punya potensi bisa didorong menjadi model, bukan dipaksa seragam. Pengawasan independen, pendampingan profesional, dan transparansi koperasi harus menjadi fondasi.
“Tanpa itu, risiko fiskal dan tata kelola di tingkat desa akan jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi yang ingin dihasilkan,” tandasnya.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Diperketat
Melalui PMK ini, mekanisme penyaluran tetap dilakukan dalam dua tahap, namun syarat pencairan tahap II diperketat. Desa wajib menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya, dengan penyerapan minimal 60% dan output 40%. Selain itu, desa harus menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau bukti pengajuan ke notaris, serta surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung koperasi tersebut. Ketentuan ini menjadi pembeda utama dibanding PMK sebelumnya.
Pemerintah daerah kini diwajibkan menyampaikan APBDes melalui aplikasi resmi Kemenkeu. Jika desa belum memiliki sistem elektronik, data tetap harus direkam secara manual di platform yang sama. Validasi penyaluran selanjutnya dilakukan melalui sistem OM-SPAN TKD, sehingga pusat dan daerah memiliki data yang terintegrasi.
Bupati dan wali kota juga diberi tugas tambahan untuk merekam pagu Dana Desa 2025 dan realisasi berbagai program 2024, sekaligus menetapkan desa yang layak salur. PMK 81/2025 turut menambah dua pasal baru, termasuk format resmi surat komitmen APBDes serta ketentuan batas waktu pemenuhan syarat tahap II.
Jika hingga 17 September 2025 syarat belum lengkap, penyaluran tahap II ditunda, bahkan dana yang tidak ditentukan penggunaannya dapat dibatalkan dan dialihkan untuk prioritas nasional.











