Presiden Prabowo Subianto dan Penggunaan Hak Prerogatif dalam Perkara Hukum
Selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto selama satu tahun, telah tercatat empat kali penggunaan hak prerogatif dalam proses perkara hukum. Tindakan ini menimbulkan berbagai pandangan dari para pakar hukum, baik yang melihat sisi positif maupun risiko yang muncul terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Di satu sisi, langkah Prabowo dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja sistem peradilan nasional, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini memicu diskusi mengenai bagaimana mekanisme hukum dapat diperbaiki agar lebih adil dan transparan.
Pandangan Pakar Hukum
Hery Firmansyah, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Jakarta, menyatakan bahwa penggunaan hak prerogatif oleh Presiden masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia meminta Presiden tidak terlalu sering melakukan hal tersebut karena bisa berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti KPK.
“Jika pengampunan dilakukan secara terus-menerus, maka akan menjadi kontraproduktif dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Dalam beberapa kasus, presiden telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan pengampunan atau rehabilitasi kepada beberapa pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Contohnya adalah Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang mendapatkan abolisi, serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menerima amnesti. Selain itu, dua guru SMAN di Luwu Utara juga mendapatkan rehabilitasi akibat dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.
Kemudian, terbaru, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Risiko dan Dampak Penggunaan Hak Prerogatif
Hery menyoroti potensi risiko yang muncul dari penggunaan hak prerogatif secara berlebihan. Menurutnya, praktik ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antar unsur trias politika, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pengadilan, kejaksaan, serta KPK bisa merasa kewenangannya dilemahkan.
Menurut Hery, sistem peradilan sudah memiliki mekanisme koreksi yang lengkap, seperti banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyarankan agar persoalan hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang ada, bukan hanya melalui rehabilitasi atau pengampunan.
Ia juga mengkritik penanganan perkara yang awalnya sudah lemah dan tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, proses hukum seharusnya dihentikan sejak dini, misalnya melalui penghentian penyidikan atau penuntutan.
Pandangan dari Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
Lisra Sukur, peneliti LeIP, menyampaikan pendapat serupa. Ia menilai bahwa langkah Presiden dalam memberikan pengampunan hukum menguatkan sinyal adanya masalah dalam sistem peradilan. Kasus-kasus yang menjerat Tom Lembong, dua guru SMA, dan tiga eks pejabat ASDP dianggap sebagai perkara yang menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama soal dasar penuntutan dan alasan pemidanan.
Arsil, demikian Lisra akrab dipanggil, menjelaskan bahwa faktor kesesatan aturan hukum terkait perkara Tipikor, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi salah satu sumber masalah.
Ia menilai ketidakpastian hukum membuka ruang bagi kriminalisasi, alih-alih memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Banyak kasus korupsi dipaksakan dengan memajang nominal kerugian negara tanpa kejelasan manfaat atau keuntungan apa yang diterima tersangka.
Perkara ASDP
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP yang terjerat dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi bagi terpidana korupsi adalah pemulihan hak terpidana apabila dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sidang putusan kasus korupsi PT ASDP Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sunoto, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa masing-masing 8 tahun penjara. Ketiganya didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Jaksa KPK mengatakan, kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam. Jaksa mengatakan, para terdakwa tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT JN dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli.
Meski demikian, Hakim Sunoto menyatakan Ira dan dua terpidana lainnya tak mendapatkan keuntungan serta manfaat finansial dari akuisisi tersebut.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











