"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pengumuman UMP 2026 Ditunda, Aksi Buruh Batal Hari Ini



JAKARTA –

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali mengambil keputusan untuk menunda aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan digelar hari ini, Senin (24/11/2025). Keputusan ini diambil setelah pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang awalnya akan diumumkan pada Jumat (21/11/2025).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa tujuan awal dari aksi tersebut adalah untuk mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru dalam mengumumkan kenaikan upah minimum sebelum adanya kesepakatan dengan buruh. Dengan penundaan pengumuman oleh pemerintah, maka aksi unjuk rasa yang rencananya digelar hari ini pun dibatalkan atau ditunda.

Meski begitu, Said memastikan bahwa aksi buruh tetap akan dilakukan menjelang pengumuman resmi kenaikan UMP 2026. “Aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh,” ujar dia.

Selain aksi tersebut, Said juga menyatakan bahwa buruh telah menyiapkan rencana mogok nasional yang akan diikuti oleh sekitar 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Aksi mogok ini akan digelar jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memaksakan pengumuman penetapan upah yang tidak sesuai dengan tuntutan buruh.

Sodorkan Tiga Opsi

Sebagai bahan pertimbangan pemerintah, serikat buruh menawarkan tiga opsi perhitungan kenaikan UMP 2026. Berikut penjelasannya:

  • Opsi pertama: Buruh mengusulkan kenaikan UMP di seluruh Indonesia pada kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka ini merujuk pada perhitungan inflasi sebesar 3,26 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,2 persen yang dikalikan dengan indeks tertentu senilai 1,0. Dengan demikian, didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 dikali 5,2 persen), hasilnya 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Sementara angka 10,5 persen didapat dengan menggunakan perhitungan indeks tertentu pada nilai 1,4. Perhitungan ini berlaku untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara yang mencatat pertumbuhan di atas 30 persen.

  • Opsi kedua: Kenaikan sebesar 7,77 persen, didasarkan pada angka makro ekonomi yang dirilis BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dengan indeks tertentu 1,0 dalam periode Oktober 2024–September 2025. Dengan perhitungan tersebut, didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65 persen + (1,0 x 5,12 persen) = 7,77 persen.

  • Opsi ketiga: Kenaikan paling rendah, yakni 6,5 persen. Menurut Said, angka ini setara dengan persentase kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pertimbangannya adalah angka makro ekonomi tahun lalu hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini, yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

Ancaman Mogok Nasional

Said memberikan peringatan agar Menaker tidak menggunakan perhitungan nilai indeks yang rendah dan membuat persentase kenaikan upah menjadi kecil. “Bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ucapnya.

Jika hal itu terjadi, Said mengklaim buruh akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia sebagai pengganti aksi 24 November yang tertunda. Adapun, aksi mogok nasional ini direncanakan akan digelar pada pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025. “Mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5.000 perusahaan yang akan stop produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota,” ujarnya.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *