Kerja Sama Strategis Bank Aceh Syariah dengan Kemenhaj RI
Bank Aceh Syariah (BAS) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI). Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (20/11/2025), di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Jakarta Pusat. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan haji dan umrah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi nasional.
Penandatanganan dokumen ini dilakukan oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah. Dengan PKS ini, Bank Aceh Syariah secara resmi diakui sebagai BPS-Bipih yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Fokus pada Layanan Perbankan Syariah
Nota Kesepahaman ini berfokus pada penyediaan dan pemanfaatan produk serta layanan jasa perbankan syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini mencakup berbagai aspek operasional yang akan memberikan dampak positif bagi kemudahan dan kenyamanan nasabah haji dan umrah Bank Aceh.
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menyatakan bahwa PKS ini merupakan bukti nyata keseriusan Bank Aceh dalam memberikan layanan terbaik berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima. “Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Masa Tunggu Jamaah Lebih Singkat
Salah satu dampak signifikan dari kerja sama ini adalah penurunan masa tunggu jemaah haji Aceh. Masa tunggu kini lebih singkat, turun menjadi 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun. Tentunya ini sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji yang sudah mendaftar.
Kuota jemaah haji reguler Aceh untuk tahun depan dengan masa tunggu 26 tahun berjumlah 5.426. Bank Aceh kini memegang peran vital dalam memfasilitasi pembukaan rekening untuk kepentingan Jemaah Haji melalui layanan Buku Tabungan Sahara iB. Hal ini mempermudah masyarakat untuk melakukan setoran awal Bipih, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor porsi haji.
Proses pendaftaran dan setoran kini terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian, mengurangi birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu administrasi. Kerja sama ini juga mencakup penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Jemaah Haji.
Keuntungan bagi Nasabah
Dengan adanya integrasi sistem, nasabah akan mendapatkan kepastian data yang lebih tinggi, meminimalkan kesalahan, dan memastikan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan tepat waktu melalui Bank Aceh Syariah berdasarkan instruksi dari Pihak Kementerian.
Selain aspek keuangan inti, Bank Aceh juga berkomitmen untuk mendukung aspek non-finansial, termasuk komitmen penyediaan perlengkapan souvenir haji regular. Dukungan ini melengkapi layanan perbankan syariah yang sudah ada, seperti produk tabungan haji dan umrah, serta pembiayaan umrah. Hal ini menjadikan Bank Aceh sebagai mitra satu pintu bagi kebutuhan ibadah nasabah.
Akses yang Mudah dan Luas
Bank Aceh Syariah memastikan bahwa layanan BPS-Bipih ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui jaringan kantor yang luas dan tersebar di Provinsi Aceh, Medan, dan Jakarta. Hal ini menjamin bahwa seluruh nasabah, dari berbagai daerah, dapat memulai dan menyelesaikan proses pendaftaran haji mereka dengan mudah tanpa hambatan geografis.
Visi Pemerintah dalam Pengembangan Ekosistem Haji
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutannya menekankan bahwa PKS ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan. “Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya bahwa pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional. Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sektor keuangan syariah nasional,” kata Menteri Irfan.
Melalui sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan PT Bank Aceh Syariah, diharapkan layanan haji dan umrah bagi masyarakat dapat terangkat ke standar yang lebih tinggi, sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Penetapan Kuota yang Lebih Adil
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun. Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.
Dahnil menjelaskan bahwa penghitungan kuota tiap provinsi pun relatif berbeda dengan tahun 2025. Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak. “Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” kata dia.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











