Keluhan Buruh Karanganyar terhadap Penerapan UMK 2025
Buruh di Kabupaten Karanganyar mengeluhkan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menyatakan bahwa masih ada pekerja yang digaji setara atau bahkan di bawah UMK yang seharusnya menjadi standar upah untuk para pekerja.
Federasi Serikat Pekerja Karyawan dan Karyawan Perusahaan (FSPKEP) menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5–10,5 persen serta penetapan upah sektoral. Buruh juga menyatakan siap melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak diakomodasi dalam perumusan UMK 2026.
Realita di Lapangan
Menurut Korlap Aksi FSPKEP Karanganyar, Candra Tri Cahyono, banyak pekerja baik yang masih lajang maupun sudah menikah digaji setara UMK. Bahkan ada yang menerima upah di bawah ketentuan. Ia menjelaskan bahwa UMK seharusnya diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun, namun realitanya tidak seperti itu.
“Pada dasarnya upah UMK itu diperuntukkan bagi pekerja lajang, dengan masa kerja di bawah 1 tahun, tetapi realitanya sebagian pekerja di Karanganyar baik masih lajang maupun sudah menikah digaji UMK. Bahkan masih ada yang digaji di bawah UMK tiap bulannya,” ujarnya.
Candra meminta pemerintah kabupaten memberi perhatian serius terhadap kondisi buruh menjelang penetapan UMK Karanganyar 2026. Ia berharap ada kenaikan antara 8,5–10,5 persen dari UMK sebelumnya. Dari Rp 2.437.110 menjadi sekitar Rp 2.680.821.
Tuntutan dan Persiapan Aksi
Ia menambahkan bahwa buruh siap menggelar aksi apabila tuntutan kenaikan upah tidak diakomodasi. “Kita menuntut kenaikan upah dikisaran 8,5 persen sampai 10,5 persen dan upah sektoral menurut sektor usaha masing-masing perusahaan yang ada di kabupaten Karanganyar. Mungkin kita akan melakukan aksi untuk menyuarakan tuntutan kita terkait kenaikan upah,” pungkasnya.
Data UMK Karanganyar 5 Tahun Terakhir
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karanganyar, terlihat ada kenaikan UMK dari tahun ke tahun. Berikut data kenaikan UMK di Karanganyar:
- UMK Karanganyar (2021–2025):
- 2021: Rp 2.054.040
- 2022: Rp 2.064.313
- 2023: Rp 2.207.484
- 2024: Rp 2.288.366
- 2025: Rp 2.437.110
Perbandingan UMK 2025 Solo Raya
UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar dengan nilai Rp2.430.780, sedangkan terendah adalah Kabupaten Wonogiri dengan Rp2.183.600.
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560. Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.
Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar. Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











