"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

UMP 2026 Ditunda, Menteri Buka Suara Soal Alasan dan Formula Baru

Pemerintah Menunda Pengumuman UMP 2026

Pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Keputusan ini diambil karena sedang menyusun formula baru yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Penundaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum lebih sesuai dengan kondisi ekonomi, produktivitas, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.

Perubahan Skema Pengupahan

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP tidak lagi berbentuk satu angka nasional, melainkan berbeda-beda per daerah. Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan KHL antar wilayah. Dengan demikian, setiap daerah akan menetapkan kenaikan upah sesuai dengan kondisi ekonomi lokalnya.

Draft Aturan Masih Dalam Proses

Saat ini, pemerintah masih dalam proses penyusunan draft aturan pengupahan baru. Draft ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar penghitungan UMP 2026. Menurut Menaker, pemerintah tidak terikat oleh jadwal lama sebagaimana tertulis dalam PP 36/2021. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk memastikan keseluruhan proses penyusunan kebijakan selesai dengan baik.

Peran Dewan Pengupahan Diperkuat

Salah satu elemen penting dalam perubahan kebijakan ini adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dewan ini akan menjadi lembaga tripartit yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. MK dalam putusannya menegaskan bahwa Dewan Pengupahan harus diberi kewenangan untuk mengkaji dan menyampaikan rekomendasi upah minimum kepada gubernur.

Komponen Formula UMP

Pemerintah tidak mengubah seluruh variabel dalam rumus UMP, tetapi melakukan penyesuaian pada variabel alfa. Variabel alfa ini mengukur kontribusi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, sekarang variabel alfa harus diseimbangkan dengan KHL sebagai dasar normatif.

Jenis-Jenis Upah Minimum

UMP (Upah Minimum Provinsi) berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP. UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu jika disepakati.

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi

Berikut adalah daftar UMP 2025 di 38 provinsi:

  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Kepulauan Riau: Rp3.623,653
  • Lampung: Rp 2.893.068
  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • Bali: Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.699
  • Papua Barat Daya: Rp4.285.847
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan: Rp4.024.270
  • Papua Selatan: Rp4.024.270
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua: Rp4.285.850


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *