Pernikahan dengan Mahar Sound Horeg di Pasuruan Viral di Media Sosial
Pernikahan yang diadakan oleh pasangan Choirul Ricky Angkoso dan Wiwid di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Hal ini disebabkan oleh mahar pernikahan yang sangat unik, yaitu dua buah speaker sound system berukuran besar atau yang dikenal dengan sebutan sound horeg.
Choirul Ricky Angkoso, yang merupakan seorang pengusaha penyewaan sound system, menikahi Wiwid, seorang wanita dari Kabupaten Probolinggo. Dalam prosesi akad nikah mereka yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025), mahar yang ditawarkan adalah dua unit speaker Sound Queen 18 inci senilai Rp 4 juta serta seperangkat alat salat.
Pengambilan Keputusan untuk Mahar Unik
Wiwid memilih mahar tersebut karena ia memiliki alasan kuat di balik pilihan tersebut. Ia menginginkan mahar yang tidak akan habis seperti uang tunai atau mudah dijual seperti perhiasan. Selain itu, ia juga seorang penggemar sound horeg, sehingga perangkat tersebut bisa digunakan sebagai modal usaha bersama setelah menikah.
Choirul mengatakan bahwa ia awalnya menawarkan beberapa pilihan barang untuk mahar, namun Wiwid lebih memilih dua speaker sound horeg. “Awalnya saya menawari beberapa pilihan barang untuk mahar, namun lebih memilih perangkat meminta mahar dua speaker soundqueen 18 inci,” ujarnya.
Penjelasan dari KUA Prigen
Kepala KUA Prigen, Ali Sodikin, membenarkan bahwa mahar unik ini sudah tercatat dalam dokumen sebelum akad. Menurutnya, mahar yang disepakati adalah SoundQueen 18 inci dan sah secara hukum.
“Benar, akad berlangsung kemarin. Mahar yang disepakati memang berupa SoundQueen 18 inci. Dan itu sah,” ujarnya.
Makna dari Mahar Sound Horeg
Mahar ini bukan hanya simbol cinta antara pasangan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap profesi masing-masing. Bagi Choirul, ini menjadi modal awal untuk membangun kemandirian ekonomi bersama. Di sisi lain, bagi Wiwid, ini juga menjadi kebahagiaan karena dapat digunakan sesuai dengan minatnya.
Di wilayah Pasuruan, kecintaan terhadap sound horeg sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat setempat. Hal ini membuat mahar unik ini semakin relevan dan diterima oleh banyak orang.
Pandangan Islam Mengenai Mahar Unik
Menurut penjelasan dari Kanwil Kemenag, penggunaan mahar unik seperti sound horeg tidak diajarkan dalam agama, tetapi merupakan tradisi yang ingin dilestarikan. Asalkan tidak bertentangan dengan ajaran agama, maka tidak menjadi masalah.
Namun, jika tradisi yang dijalani tersebut mengarah kepada hal-hal yang dilarang agama, seperti kesyirikan, maka tidak diperkenankan. Intinya, selama tradisi yang dijalankan tidak melanggar ketentuan agama dan tidak merusak aqidah, maka tidak masalah jika ingin dijalankan.











