Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Proyek Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor dipastikan akan segera berlanjut, dengan Kementerian Tenaga lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru biaya gas lapangan usaha . Penerima gas tidak mahal yakni 7 sektor lapangan usaha dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Industri yang disebutkan meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, lalu sarung tangan karet. Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Keputusan Menteri Daya juga Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Konsumen Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai substansi bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit) kemudian untuk material baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” kata Bahlil pada keterangan resminya pada Jakarta.
Diterangkan bahwa penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing sektor dalam di negeri dari sebelumnya menerima tarif gas bumi tertentu pada kisaran USD6,75 – 7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih lanjut memacu percepatan perkembangan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, otoritas berharap sektor bidang bisa saja tambahan kompetitif pada bursa global, membuka lapangan kerja baru, juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan harga jual barang di dalam di negeri lebih besar terjangkau bagi masyarakat.
Di samping itu, pemerintahan juga berjanji penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi di bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Penggunawan Gas Bumi Tertentu juga Harga Gas Bumi Tertentu di tempat Lingkup Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor sektor disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
“Penerapan HGBT bagi bidang di area pada kawasan sektor penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan sektor yang digunakan ada di dalam negara pesaing pada pada menarik investor,” kata Ketua HKI Sanny Iskandar.
Dampak HGBT
Implementasi kebijakan HGBT diungkap Bahlil sudah pernah membantu menurunkan beban subsidi juga kompensasi listrik yang tersebut ditanggung Pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp16,06 triliun.
Selain itu, subsidi listrik juga berhasil ditekan, dengan penghematan terbesar sebesar Rp4,10 triliun di dalam tahun yang dimaksud sama. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp13,09 triliun.





