"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Perkuatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian

Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Perkuatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Wadah Koperasi Indonesia (Forkopi) audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di area Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (27/2/2025). Dalam rapat itu, Forkopi menyokong penguatan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.

Rombongan Forkopi diterima dengan segera oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan didampingi jajaran Fraksi Gerindra, antara lain Andre Rosiade (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), juga anggota Komisi VI DPR Mulan Jameela kemudian Khilmi.

Dalam konferensi ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait RUU Perkoperasian. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya regulasi yang lebih besar kuat guna meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi.

Perwakilan Forkopi yang digunakan juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean menekankan bahwa kepastian hukum yang dimaksud jelas sangat penting untuk mengatasi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar tiada terbentur regulasi perbankan.

“Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang digunakan canggih, SDM juga infrastruktur pun sudah ada tersedia. Namun, untuk mampu diluncurkan, tetap memperlihatkan dibutuhkan landasan hukum yang digunakan kuat,” kata Frans.

Forkopi berikrar untuk terus mengawal RUU Perkoperasian agar berpihak terhadap pergerakan koperasi dan juga sejalan dengan visi pemerintah dalam bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan menaruh perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi pada Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Frans mengungkapkan bahwa Forkopi mengajukan beberapa poin penting yang digunakan perlu dimasukkan pada inovasi UU Perkoperasian, di area antaranya, terkait Definisi Koperasi yang digunakan lebih tinggi kuat. “Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang dimaksud sah untuk menjalankan usaha sama-sama berdasarkan asas kekeluargaan kemudian gotong-royong,” ujarnya.

Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar perluasan Usaha Simpan Pinjam. “Forkopi mengusulkan agar koperasi pelajar serta siswa dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses lembaga pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” jelasnya.

Selain itu, Forkopi masih menegaskan bahwa Koperasi berasaskan kekeluargaan kemudian gotong royong. “Koperasi harus masih berakar pada budaya sektor ekonomi penduduk Indonesia, bukanlah sekadar entitas sektor ekonomi semata,” ucapnya.

Frans juga menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar ada institusi belajar koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi. “Forkopi mengusulkan agar pembelajaran koperasi masuk pada kurikulum nasional untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi,” katanya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *