"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – eksekutif memberlakukan kebijakan baru yang tersebut menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di area pengecer, kemudian tiada lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.

Menteri Koordinator Politik dan juga Keselamatan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pemerintah akan mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, dan juga menghindari penimbunan.

“Kami tiada akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang digunakan dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang tersebut akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).

BG mengatakan, pemerintah bersatu Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah sama-sama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tersebut mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.

BG mengatakan, pemerintah mengimbau untuk penduduk untuk masih tenang serta menjamin distribusi segera kembali normal. Publik juga diharapkan dapat berperan aktif, pada melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg untuk pihak berwenang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih tinggi tepat sasaran, serta dapat dinikmati oleh rakyat yang mana benar-benar berhak.

“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan konfirmasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah dilakukan ditetapkan,” katanya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *