jenepontoinfo.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Sebab butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN.
Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, kenaikan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.
“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal,” kata Surya, Jumat (27/12/2024).
UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberi ruang bagi perubahan tarif PPN, seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyebutkan tarif PPN dapat diubah dengan rentang antara 5% hingga 15%.
Kemudian, Pasal 7 ayat (4) UU HPP menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN harus diatur melalui peraturan pemerintah setelah disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. “Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Perubahan,” ujar Surya.
Surya menambahkan, dalam UU APBN 2025 juga disediakan ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan jika terdapat perubahan kebijakan fiskal, seperti yang diatur dalam Pasal 42. Ia yakin Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini.
Pasalnya, hampir semua fraksi di DPR saat ini merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah hanya perlu menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang tarif PPN. “Artinya, hanya dibutuhkan kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN,” tegasnya.









