JENEPONTOINFO.COM – Presiden Prabowo Subianto harus segera menanggapi penolakan keras dari masyarakat terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR agar menunda kenaikan tarif tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, Presiden dapat mengajukan RAPBN Penyesuaian jika ada perubahan kebijakan fiskal. Bahkan, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN tersebut.
Esther menegaskan bahwa hal ini cukup sah dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN dapat memberatkan masyarakat dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi. “Intinya adalah political will, dan menggunakan Perppu merupakan pilihan yang dapat dilakukan karena saat ini kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” jelasnya pada Kamis (26/12/2024).
Menurut Esther, kenaikan tarif PPN seharusnya dilakukan oleh pemerintah ketika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Namun, mengingat kondisi yang dirasakan masyarakat saat ini, Esther menilai bahwa tidak tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Presiden memiliki peran penting dalam menentukan dan menunda kenaikan tarif PPN ini. Pertanyaannya, apakah Presiden bersedia untuk melakukannya? Menurut saya, kenaikan tarif PPN dapat ditunda hingga ekonomi kita benar-benar pulih,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan pemerintah untuk belajar dari contoh Pemerintah Malaysia yang pernah menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Akibatnya, Malaysia terpaksa menurunkan tarif PPN tersebut.
“Malaysia saja menaikkan tarif PPN, tetapi setelah mengetahui bahwa kenaikan tarif tersebut menyebabkan penurunan volume ekspor, mereka mengevaluasi kebijakan tersebut dan menurunkan kembali tarif PPN seperti semula,” ujar Esther.
Seperti yang diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% pada tahun depan. Namun, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN tersebut melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR.
Setelah RAPBN disetujui dan menjadi UU APBN, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tarif PPN. Hal ini sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.









