JENEPONTOINFO.COM – Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengungkapkan dugaan adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh Ronny dalam sebuah konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga bahwa ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ungkap Ronny.
Ronny juga menegaskan bahwa kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Selain itu, para terdakwa dalam kasus ini telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Selama proses persidangan yang dimulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” jelasnya.
PDIP juga mencium adanya aroma politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika ia bersuara kritis mengenai kontroversi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir tahun 2023. Hal ini sempat terhenti, namun kemudian muncul lagi setelah Pemilu selesai, dan kembali hilang.
“Kami menduga bahwa kasus ini sebenarnya lebih terlihat seperti sebuah teror terhadap Sekjen DPP PDIP. Dan seluruh proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” tegas Ronny dalam jumpa persnya di kantor DPP PDIP.
Ronny juga menyebutkan beberapa indikasi yang memperkuat adanya politisasi hukum dalam penetapan tersangka ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadinya.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh yang bersangkutan. Ini adalah upaya menciptakan kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” terangnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan yang merupakan anggota KPU RI periode 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara Hasto Kristiyanto tersebut, KPK kemudian melakukan ekspos dan penerbitan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa persnya pada Selasa (24/12/2024).









