"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

“Kisruh Palang Merah Indonesia: Organisasi Sosial yang Terjebak Politik”

"Kontroversi Palang Merah Indonesia: Ketika Organisasi Sosial Terjerat Dalam Politik"

Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah menetapkan Agung Laksono sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (9/12/2024). Agung Laksono diduga melanggar Pasal 266 KUHP tentang pengkhianatan serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang persiapan pengkhianatan.

jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kisruh pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) antara Agung Laksono dengan Jusuf Kalla (JK) disayangkan oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. Menurut Fernando, politisasi organisasi sosial harus dihentikan.

“Sangat disayangkan adanya upaya membuat dualisme Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia. Seharusnya tidak upaya membuat dualisme kepengurusan PMI karena merupakan organisasi sosial yang seharusnya terbebas dari kepentingan politik,” kata Fernando kepada redaksi jenepontoinfo.com, Senin (9/12/2024).

Fernando menilai, upaya Agung Laksono untuk membuat dualisme kepengurusan PMI mencerminkan citra buruk baginya yang pernah terlibat dalam dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.

“Jangan-jangan Agung Laksono memang tidak memiliki kemampuan untuk menjadi ketua umum melalui mekanisme yang murni dan sesuai dengan AD/ART, sehingga harus membuat dualisme kepengurusan,” tuturnya.

Fernando menambahkan, jangan memanfaatkan PMI atau organisasi lainnya untuk kepentingan eksistensi diri dalam kancah nasional dan tidak murni untuk kepentingan sosial.

“Stop politisasi organisasi sosial untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. PMI merupakan organisasi sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan sehingga akan sangat berdampak jika terjadi dualisme kepengurusan yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi atas kisruh pencalonan Ketua PMI baru. JK menegaskan deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI tidak sah dan merupakan pengkhianatan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi telah menetapkan Agung Laksono sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (9/12/2024). Agung Laksono diduga melanggar Pasal 266 KUHP tentang pengkhianatan serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang persiapan pengkhianatan.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *