Jenepontoinfo.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat keamanan untuk mempertahankan netralitasnya dalam Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan aparat yang tidak netral dapat dipidana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kualitas pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya aparat keamanan, ASN, pejabat daerah hingga tingkat desa,” ujar Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Terlebih lagi, putusan MK telah memperkuat bahwa TNI/Polri harus menjaga sikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Jika melanggar prinsip netralitas, mereka dapat dihukum secara pidana.
“Hal ini telah ditegaskan dalam putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral,” tambah Budi.
Dalam rangka memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024, Kemenko Polkam mengadakan rapat koordinasi dengan KPU RI, TNI, Kepolisian, dan Kemendagri. Rapat tersebut berlangsung di gedung utama kantor Kemenko Polkam pada Senin (25/11/2024).
Budi juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak terkait dilakukan untuk mencegah gangguan atau ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Oleh karena itu, pada hari ini, Kemenko Polkam telah mengadakan rapat koordinasi dengan ketua KPU dan seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk memastikan kesiapan akhir tahap pencoblosan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November mendatang,” lanjutnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap agar pesta demokrasi ini berjalan dengan damai dan penuh kedamaian.
“Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar, namun yang terpenting adalah menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia yang kita cintai,” tutupnya.











