jenepontoinfo.com – JAKARTA – Rencana pemerintah Australia untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial menuai pro dan kontra. RUU ini diharapkan akan diajukan ke parlemen tahun ini dan berlaku 12 bulan setelah disetujui.
Langkah Australia ini dianggap sebagai langkah besar yang akan membuat negara tersebut menjadi pemimpin global dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Namun, ada juga yang menyebut larangan ini sebagai respons abad ke-20 terhadap tantangan abad ke-21.
Melalui undang-undang ini, pemerintah Australia berencana untuk menguji coba sistem verifikasi usia yang akan memblokir anak-anak dari akses ke situs media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan X (Twitter).
Zach Rausch, ilmuwan penelitian di NYU Stern School of Business, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai “langkah besar” yang akan menjadikan Australia sebagai pemimpin global dalam melindungi anak-anak di dunia maya.
Namun, Digital Industry Group (DIGI), organisasi nirlaba Australia yang mengadvokasi kemajuan industri digital, menentang larangan tersebut. Mereka menyebutnya sebagai “respons abad ke-20 terhadap tantangan abad ke-21”.
Pro dan Kontra Larangan Media Sosial untuk Anak
Argumen Pro:
– Melindungi Kesehatan Mental Anak: Media sosial dapat berdampak negatif pada kesehatan mental anak, menyebabkan kecanduan, kecemasan, depresi, dan gangguan citra diri.
– Mencegah Cyberbullying dan Eksploitasi: Anak-anak lebih rentan terhadap cyberbullying, pelecehan online, dan eksploitasi seksual di media sosial.
– Meningkatkan Fokus dan Prestasi Belajar: Media sosial dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi waktu belajar anak.
Argumen Kontra:
– Menghambat Literasi Digital: Melarang media sosial dapat menghambat perkembangan keterampilan literasi digital anak yang penting di era digital.
– Sulit Diterapkan: Verifikasi usia di media sosial sulit diterapkan dan anak-anak mungkin menemukan cara untuk mengakalinya.
– Mengabaikan Aspek Positif: Media sosial juga memiliki aspek positif, seperti memfasilitasi koneksi sosial, akses informasi, dan pengembangan kreativitas.
“Sudah bertahun-tahun, kami dicemooh oleh para pendidik keamanan online karena dianggap tertutup dan ekstrem. Padahal, orang tua yang berada di garis depan yang tahu kerusakan yang diakibatkan media sosial pada anak-anak kita,” ungkap Dany Elachi dari Heads Up Alliance.
Sebaliknya, Sunita Bose dari DIGI menyebut bahwa melarang remaja untuk mengakses platform digital adalah respons abad ke-20 terhadap tantangan abad ke-21. “Daripada memblokir akses melalui larangan, kita perlu mengambil pendekatan yang seimbang untuk menciptakan ruang yang sesuai dengan usia, membangun literasi digital, dan melindungi kaum muda dari bahaya online,” ungkapnya.
Bagaimana tanggapan pemilik platform?
Antigone Davis dari Meta Australia menyebut bahwa pihaknya menghormati batasan usia apa pun yang ingin diperkenalkan pemerintah terkait penggunaan media sosial.
“Namun, yang justru harus difokuskan adalah diskusi lebih mendalam tentang bagaimana kita menerapkan perlindungan. Jika tidak, risikonya kita merasa mengambil keputusan yang tepat. Padahal, baik remaja maupun orang tua tidak menemukan diri mereka dalam posisi yang lebih baik,” bebernya.











