Jakarta, jenepontoinfo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 50 orang anggota Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa dari total 109 orang menteri dan wakil menteri, baru 59 orang yang telah melaporkan LHKPN. Hal ini berarti masih ada 50 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Pahala juga menyebutkan bahwa ada dua orang Utusan Khusus dan empat penasihat khusus presiden yang telah melaporkan LHKPN. Dari tujuh orang Utusan Khusus, baru dua orang yang telah melaporkan LHKPN, sedangkan dari tujuh orang penasihat khusus, baru empat orang yang telah melaporkan LHKPN.
KPK telah mengingatkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan setelah dilantik. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pemerintahan.
Pahala juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN. Namun, pihaknya akan menunggu hingga satu bulan sebelum batas waktu tiga bulan berakhir untuk mengirimkan surat tersebut. Pihak KPK berharap para menteri dan wakil menteri dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.











