jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pemerintah telah mengubah sistem penyelenggaraan haji dan ini harus diiringi dengan aturan yang sesuai. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang tentang Pelaksanaan dan Biaya Haji diperlukan untuk memperkuat legalitas perubahan ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan tentang aturan yang berlaku setelah pemerintah Arab Saudi mengubah sistem pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Sebelumnya, kerja sama dilakukan antara pemerintah (government to government), tetapi sekarang menjadi bisnis (business to business). Karena itu, kita harus mengikuti sesuai dengan sistem ini,” terang Selly pada Rabu (13/11/2024).
Selly juga menyebutkan bahwa Ketua DPR Puan Maharani telah memerintahkan untuk mengawasi aturan baru tersebut, terutama setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Namun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji masih belum sejalan dengan Perpres tersebut. Oleh karena itu, revisi diperlukan untuk menyempurnakan sistem hukum terkait haji.
Di sisi lain, aturan ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menyerahkan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. Hal ini akan mendukung pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, aturan ini juga mencerminkan amanat Pansus Hak Angket Haji serta pembentukan Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Diharapkan, hal ini dapat menjawab kebutuhan hukum, menyamakan paradigma haji di Arab dan Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi pengelolaan dana haji.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang ada saat ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan fasilitas untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas dalam Prolegnas, agar pelayanan haji yang lebih berkualitas segera bisa terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan penyelenggaraan ibadah haji telah banyak menuai kritik dari masyarakat kepada Pemerintah, terutama pada tahun 2024 ketika DPR RI akhirnya membentuk Hak Angket Pansus Haji. Dalam prosesnya, banyak perbaikan yang direkomendasikan oleh Pansus untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan, terutama dalam hal transparansi anggaran dan kuota haji.











