Jenepontoinfo.com – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mendorong Partai Gerindra untuk memimpin revisi peraturan kunjungan kerja ( kunker ) bagi pejabat. Revisi aturan tersebut sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar para pejabat mengurangi studi banding ke luar negeri.
Mahfud MD mengatakan bahwa selama ini upaya pemerintah untuk mengatur kunker ke luar negeri terkendala ketika dibahas di lembaga politik. Sehingga, ia mendorong Partai Gerindra yang merupakan partai bentukan Prabowo untuk memimpin pengaturan kembali hak melakukan kunker tersebut secara ketat.
“Saya tahu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah berusaha untuk mengatur ini, tapi jika sudah dibahas di lembaga politik tertentu, selalu ada alasan untuk mencari pembenaran. Oleh karena itu, Presiden atau Pimpinan Koalisi Merah Putih, terutama Partai Gerindra, harus memimpin pengaturan kembali terkait hal ini,” tulis Mahfud MD di akun Twitter-nya yang dikutip pada Senin (4/11/2024).
Mahfud MD menambahkan bahwa arahan dan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi masih memberikan harapan. Hal ini terlihat dari pidato Prabowo dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu (2/11/2024), yang menekankan agar para pejabat, termasuk Anggota DPR/DPRD, tidak banyak melakukan studi banding karena masalah yang dihadapi telah diketahui.
Mantan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Capres Ganjar Pranowo itu juga membagikan pengalamannya ketika menjadi pejabat pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa banyak pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) yang mengeluh karena hampir setiap saat selalu ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, Pusat, dan Daerah yang melakukan kunker ke luar negeri.
“Belum selesai yang satu, sudah datang yang lain. Mereka harus dilayani secara protokoler,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyarankan agar hak kunker ke luar negeri dan antardaerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi. Ia juga mengungkapkan bahwa saat menjadi Anggota DPR, selain Komisi, Pansus sebuah RUU pun memiliki jatah studi banding ke luar negeri meski urgensinya tidak ada.
“Kita tahu ini melelahkan bagi KBRI dan secara halus mereka sering mengeluh,” tuturnya.











